SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK, 5 Januari 2025 Kuasa hukum Iin Evisha – Fajar Angreswari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah dan Partners, mengadakan konferensi pers pada Sabtu (3/01/2025) untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penipuan arisan yang melibatkan kliennya di Kabupaten Sekadau.
Fajar menegaskan bahwa Iin Evisha adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 ketika seorang anggota arisan bernama T.R. (inisial) bergabung dalam arisan yang dikelola oleh Iin. Arisan tersebut berjalan lancar hingga April 2024, namun T.R. kemudian meminta bantuan untuk menjual arisan tersebut kepada pihak lain. Pada November 2024, Iin Evisha mengetahui bahwa T.R. mengalami masalah dalam memenuhi kewajibannya kepada beberapa pihak, termasuk kliennya. Meskipun sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, T.R. tidak menepati janji untuk menyelesaikan kewajibannya.
Karena tidak ada itikad baik dari T.R., Iin Evisha akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sekadau pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.
Fajar juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kliennya dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Ia membantah informasi tersebut, menegaskan bahwa kliennya tidak otomatis dianggap bersalah, karena sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Fajar menyayangkan adanya unggahan media sosial yang mencemarkan nama baik Iin Evisha, termasuk dari oknum advokat tertentu. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fajar juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar.
Sebagai kuasa hukum, Fajar berkomitmen untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini selesai dan mengimbau masyarakat serta media untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi berkonsekuensi hukum.
Rep. Budi Palopo
Edit. Amarizar. MD








