Home / Pontianak

Jumat, 29 November 2024 - 06:57 WIB

Praperadilan Yang Di Ajukan Paulus Andy Mursalim Di Tolak

Pada Kamis tanggal 28 November 2024, bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Tunggal Heri Kusmanto.SH menggelar sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum Pemohon Glorio Sanin .SH. Hadir juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusannya yang dibayakan Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.

Baca Juga  Polda Kalbar Laksanakan TFG(Tactical Floor Game) Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Debat Publik ke-3 Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalbar Pilkada 2024

Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga  Pontianak Bersiap Sambut Kulminasi Matahari 2025, Wali Kota Gelar Festival Besar di Tugu Khatulistiwa

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media. Pungkasnya.

Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Notulen Rapat Menjadi Rujukan Mayoritas Warga Darma Putra

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”