Pos-pos Terbaru

Home / Sanggau

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:42 WIB

Rapat Paripurna Ke – 12 Masa Persidangan Ke -3 DPRD Kabupaten Sanggau Tahun 2024. 

Sanggau Kalbar, Suaraanakkolong.co.id, Sidang Rapat Paripurna di laksakan dalam Ruang Rapat Lt. III Kantor DPRD Sanggau Jl. Jend Sudirman Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau jum’at (16/08/2014).

Pelaksana Rapat Paripurna ke – 12 masa persidangan ke -3 DPRD Kabupaten Sanggau dalam Rangka Pengambilan keputusan dan penandatanganan Nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi, S.Sos.

Yang di hadir oleh PJ Bupati Sanggau Suherman, SH MH, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau Ignatius Irianto, S.Sos., MSi.,

Kasikum Polres Sanggau Iptu Suharyanto,. S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Muh.Nur Hafis, SH, Kasubsi pidsus Kejari Sanggau Andre orlando siahaan serta Anggota DPRD Kabupaten Sanggau

Kepala Dinas / Kepala OPD jajaran Pemkab Sanggau, Perwakilan BUMN dan BUMD di Kabupaten Sanggau dan dari BPBD Sanggau.

Pj Bupati sanggau Suherman menyampaikan ucapan terima dalam kesempatan ini marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk hadir di ruangan sidang ini.

Pada acara penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Sanggau tahun 2024 antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sanggau yang juga dengan penanda tanganan Nota kesepakatan serta penyampaian dan paparan terkait Pembahasan KUA – PPAS T.A 2024.

Baca Juga  SPBU 64-78504 Engkayas Sanggau Sudah Sesuai Aturan.Begini Penjelasan Sutanu 

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak legislatif yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2024, sehingga pada hari ini dapat kita sepakati bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau.

Selanjutnya ucapan terima kasih dan apresiasi juga “Saya sampaikan kepada pihak eksekutif terutama kepada tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan perubahan kebijakan umum yang dimulai dari dokumen perubahan perencanaan daerah yaitu kegiatan penyusunan perubahan RKPD dan perubahan renja SKPD.

” Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah, dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA ppas dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Barat,”jelasnya.

Penandatanganan dokumen nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRD tentang perubahan kebijakan umum dan prioritas sementara APBD Tahun anggaran 2024, maka proses selanjutnya adalah penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024, dan penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD Tahun anggaran 2024 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing perangkat daerah.

Sesuai ketentuan dalam pasal 90 ayat 3 dan pasal 93 ayat 1 dan ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menjelaskan bahwa

Baca Juga  PWKS Soroti: TPP ASN Kabupaten Sanggau Terancam Tidak Bisa Dibayarkan

1. pasal 90 ayat 3 KUA dan ppas yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD

2. Pasal 93 ayat 1 kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan ppas sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 3

3. Pasal 93 ayat 3 RKA rkp SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada ppkd sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan kapan yang diatur dalam peraturan menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun.

Selanjutnya kepada tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, agar segera menyusun raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan dan segera disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024.

” Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerjasama kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menyepakati perubahan kebijakan umum, dan prioritas pelapor anggaran sementara APBD Tahun anggaran 2024 ini. Harapannya semoga komitmen ini, serta kerjasama ini tetap terjaga sampai ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

Publish: Eko.J

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kg Sabu di Perbatasan, Kapolres: Ini Prestasi dan Peringatan Bersama

Organisasi/Komunitas

Bupati Sanggau buka MUBES IV Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau Tahun 2025

Daerah

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1 Kostrad Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kemhan RI

Daerah

Karya Bhakti Kodim 1204/Sanggau dan Persit KCK Bersihkan Jalan Sabang Merah

Anak kolong

Babinsa Koramil Kapuas Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sabang Merah

Daerah

Aktivitas PETI Kembali Marak, ini harapan masyarakat Sanggau

Daerah

Komandan Kodim 1204/Sanggau Pimpin Upacara Tradisi Pelepasan dan Penerimaan Personel Baru