SIDAK TEGAS KOMISI III DPRD MAJALENGKA: PEKERJAAN REVITALISASI SD BARU 60% — PENGAWASAN DIMINTA BEKERJA JUJUR DAN PROFESIONAL
MAJALENGKA, 14 Oktober 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah, SDN Majalengka Wetan IV dan SDN Majalengka VII, Rabu (14/10/2026). Hasil peninjauan langsung di lapangan mengungkapkan tingkat kesesuaian pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen — sebuah angka yang memicu sorotan serius terhadap efektivitas pengawasan proyek.
RANGKA ATAP TIDAK SERAGAM, KESELAMATAN MENJADI TARUHAN
Salah satu temuan paling mencolok adalah ketidakkonsistenan pada pemasangan rangka atap baja ringan. Jarak antar rangka tidak seragam — sebagian sesuai spesifikasi, namun ada yang berukuran 87 sentimeter, bahkan lebih dari 90 sentimeter. Padahal keseragaman ukuran sangat krusial untuk menjamin kekuatan struktur dan keamanan bangunan.
“Sidak hari ini fokus pada struktur bangunan, terutama atap. Gambar kerjanya sudah ada, tetapi di lapangan jaraknya berbeda-beda. Ada yang pas, ada yang meleset. Ini harus diperiksa dan diluruskan sekarang juga.”
— H. Iing Misbahuddin, S.M., S.H., Ketua Komisi III DPRD Majalengka
Komisi III menegaskan bahwa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan sekadar dokumen di atas kertas, melainkan acuan mengikat yang wajib diikuti di setiap tahap pengerjaan. Pengawas proyek diminta bekerja secara profesional dan jujur — tidak boleh sekadar menandatangani dokumen tanpa memastikan kualitas di lapangan.
MASIH BELUM SELESAI, MASIH ADA KESEMPATAN MEMBENAHI
Kepala SDN Majalengka Wetan IV, Ai Ratna, S.Pd., menyambut baik kunjungan dan perhatian Komisi III. Ia menjelaskan bahwa sebagian pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB, dan bagian yang belum memenuhi standar akan segera diperbaiki mengingat proses pengerjaan belum rampung sepenuhnya. Komisi III menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar hasil akhir benar-benar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
GARANSI KONSTRUKSI: SYARAT MUTLAK SEBELUM PENYERAHAN
Beralih ke SDN Majalengka VII, Komisi III tidak dapat menilai secara menyeluruh detail struktur konstruksi karena pekerjaan fisik telah selesai dan sebagian elemen bangunan tidak lagi terlihat. Oleh karena itu, Komisi III menegaskan permintaan agar pihak pelaksana memberikan garansi konstruksi tertulis sebagai bentuk tanggung jawab jangka panjang atas kualitas bangunan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti saat bangunan selesai dibangun. Ketika elemen struktural sudah tertutup, pemeriksaan menjadi terbatas. Karena itu, garansi konstruksi adalah jaminan bagi masyarakat bahwa setiap detail dibangun dengan benar dan aman.”
Inspeksi mendadak di dua sekolah ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang konsisten, teliti, dan berintegritas dari awal hingga pekerjaan selesai. Komisi III berharap setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah menghasilkan sarana pendidikan yang layak, berkualitas, dan di atas segalanya — aman bagi putra-putri kita.
Reporter: Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat








