Sanggau,Kalbar – Suaraanakkolong.co.id , A.K.B.P ,SUPARNO CANDRA KUSUMAH , melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar Mengatakan dasar penangkapan berdasarkan laporan polisi
LP/A/27/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT/ tgl 25 April 2024.
Satuan Sat Narkoba bersama Polsek meliau kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotik di Wilkum Polsek Meliau . Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 19.30 wib petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang bernama Sdra. KOR Als LIS yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamatkan di Dusun Meliau Hilir RT/RW : 004/002 Desa Meliau Hilir Kec. Meliau Kab. Sanggau dan pada saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ,selanjutnya .
Dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kiri celana yang digunakan oleh pelaku dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas tersebut .
Diakui oleh pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut adalah miliknya sendiri. selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.( Peru )








