AKPERSI DPC BOGOR GELAR AKSI TEGAS: TUNTUT TRANSPARANSI ANGGARAN & USUT INTIMIDASI WARTAWAN
BOGOR, 4 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bogor mengumumkan pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri ±200 peserta. Aksi ini bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan ketidaktransparanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
RANGKAIAN AKSI
Aksi akan berlangsung secara tertib dan damai di tiga lokasi berurutan:
1. Kantor Bupati Bogor
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
3. Polres Bogor
Koordinasi dipimpin oleh Ade Suhanda selaku Koordinator Aksi dan Iqbal sebagai Koordinator Lapangan.
SEPULUH TUNTUTAN UTAMA
1. Dugaan Intimidasi terhadap Anggota AKPERSI
Mendesak Kapolres Bogor menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan menetapkan tersangka apabila bukti cukup.
2. Pengelolaan Anggaran Desa 2021–2024
Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di 15 desa yang menjadi objek sorotan, mencakup perencanaan, realisasi, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
3. Dana Ketahanan Pangan Desa
Menuntut evaluasi dan pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana ketahanan pangan desa.
4. Dana Kesehatan Desa
Meminta pengecekan kesesuaian anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
5. Dana Keadaan Mendesak Desa
Menuntut transparansi dasar penggunaan, penerima manfaat, realisasi, dan pertanggungjawaban dana keadaan mendesak desa.
6. Pembangunan Infrastruktur Desa
Pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas bangunan, serta realisasi dan pertanggungjawaban proyek infrastruktur desa.
7. Upah Pungut Pajak dan Retribusi
Membuka transparansi dasar hukum, mekanisme, penerima, serta pertanggungjawaban upah pungut pajak dan retribusi daerah.
8. Pengadaan Barang dan Jasa
Mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, memverifikasi kesesuaian dokumen serta mencari indikasi ketidakberesan.
9. Transparansi dan Akuntabilitas
Mewajibkan Pemkab Bogor membuka ruang klarifikasi atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat, melakukan pemeriksaan berbasis data, dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
10. Penegakan Hukum
Meminta Kapolres Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor menindaklanjuti setiap laporan secara objektif. Apabila ditemukan dugaan pidana dengan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa hambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
TEKAD AKPERSI: KETERBUKAAN UNTUK RAKYAT
DPC AKPERSI Kabupaten Bogor menegaskan aksi ini bukan sekadar seruan, melainkan wujud tanggung jawab menjaga keadilan:
“Keterbukaan, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah hak mutlak masyarakat Kabupaten Bogor. Setiap anggaran rakyat harus tercatat jelas, terpakai tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”
Aksi akan dilaksanakan tertib, damai, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Surat pemberitahuan telah ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan disampaikan kepada pihak terkait.
Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat








