Pontianak, Kalbar. Selasa, 29 September 2026
suaraanakkolong.co.id
Nasib petani mitra PT Satria Multi Sukses (SMS) di Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat kembali mencuat. Setelah kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada 3 Maret 2026 atas sengketa 43,3 hektare di Keramas Mandor, kini perusahaan yang sama diduga kembali menggarap lahan petani mitra seluas sekitar 1 hektare untuk aktivitas galian C berupa tanah laterit.
Petani mitra, *Kandar*, yang sebelumnya memenangkan gugatan melawan Direksi PT SMS, menyayangkan aktivitas tersebut. Menurut Kandar, aktivitas galian C itu diduga dilakukan tanpa izin.
Sawitnya ditebang, batangnya dikubur, lalu lahannya dikeruk jadi galian C,” ujar Kandar kepada http://inspirasikalbar.com. Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung di sejumlah titik dan membuat petani mitra tidak memperoleh bagi hasil dari tanaman sawit pada lahan tersebut.
Kondisi ini dinilai merugikan. Lahan yang seharusnya menjadi sumber ekonomi petani mitra melalui bagi hasil sawit, kini berubah fungsi menjadi lokasi pengerukan tanah.
STATUS PERUSAHAAN PT SATRIA MULTI SUKSES:
1. *Identitas:* PT Satria Multi Sukses (SMS), perusahaan perkebunan kelapa sawit, didirikan berdasarkan Akta Pendirian dari Departemen Hukum dan HAM No. C-20435 tanggal 12 Juli 2006. Memiliki PKS berkapasitas 45 Ton TBS/Jam di Kabupaten Landak.
2. *Wilayah Operasional:* Kecamatan Mandor (Desa Keramas, Sekilap, Manggamg), Kecamatan Sebangki (Desa Agak), dan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalbar.
3. *Jajaran Manajemen (Tercatat Publik):* Sebagai perusahaan tertutup (Non-Tbk), susunan Komisaris dan Direksi tidak terpublikasi di Bursa. Yang tercatat mewakili perusahaan secara hukum adalah *Legal Corporate Andreas Lani, S.H. dan Manajemen Lapangan Bambang Suprayetno.
4. *Status Hukum Terakhir 2026 – KALAH KASASI & INKRACHT:
Berdasarkan Surat Resmi Pengadilan Negeri Ngabang No. 540/PAN.PN.W17.U10/HK.2/IV/2026 tanggal 28 April 2026, yang ditandatangani Panitera Kusuma Agus Cahyono:
> Perkara No. 13/Pdt.G/2024/PN Nba, Jo. 116/Pdt.G/2024/PT.PTK, Jo. 34 K/PDT/2026 antara Kandar sebagai Penggugat melawan Direksi PT Satria Multi Sukses sebagai Tergugat, telah diputus pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 03 Maret 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
> Artinya, seluas 43,3 hektare lahan di Keramas dinyatakan sah milik Kandar dan PT SMS dinyatakan kalah.
TUNTUTAN WARGA:
Warga Sebangki meminta Dinas ESDM Provinsi Kalbar dan Gakkum KLHK untuk turun melakukan sidak tambang galian C tanpa izin tersebut. Warga juga meminta transparansi bagi hasil dan kejelasan batas lahan mitra yang diduga tumpang tindih dengan aktivitas tambang.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Direksi PT Satria Multi Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penebangan sawit mitra dan alih fungsi menjadi galian C tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny
Narasumber:
Kandar (Petani Mitra) – Dusun Keramas, Kec. Mandor
Kuasa Hukum: Kartius, S.H.
-#Sebangki #Landak #PTSatriaMultiSukses #GalianC #Kalbar #PetaniMitra #InspirasiKalbar








