PONTIANAK, Selasa 22/09/2026
suaraanakkolong.co.id
Persidangan perkara Sutimah alias Ema binti Suri dengan nomor perkara 387/Pid.Sus/2026/PN Ptk terus menjadi perhatian keluarga dan masyarakat. Dalam proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Pontianak, pihak keluarga berharap seluruh keadaan yang meringankan terdakwa dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses hukum.
Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, yakni Tioriska Sinaga, S.H., Nadzya Tanazal EAR, S.H., dan Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H.
Majelis hakim dipimpin Nuraini, S.H. selaku Hakim Ketua, didampingi Rina Lestari Br Sembiring, S.H., M.H. dan Edy Alex Serayox, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota. Sementara Sandra Dewi Oktavia, S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
KELUARGA: MOHON DIPERTIMBANGKAN KEADAAN TERDAKWA
Kepada tim media, pihak keluarga menyampaikan harapan agar JPU dan majelis hakim melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk keadaan pribadi dan keluarga terdakwa.
Menurut keterangan keluarga, Sutimah merupakan seorang ibu tunggal yang memiliki dua anak laki-laki yang masih kecil. Selama menjalani proses hukum dan berada di Rutan Pontianak, kedua anak tersebut tidak lagi mendapatkan pendampingan langsung dari ibunya sebagaimana sebelumnya.
Keluarga berharap kondisi tersebut dapat menjadi salah satu hal yang meringankan apabila memang dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya berharap proses hukum ini berjalan seadil-adilnya. Kami memohon agar keadaan Sutimah sebagai seorang ibu yang masih memiliki dua anak kecil dapat dipertimbangkan,” demikian harapan keluarga yang disampaikan kepada tim media.
DISEBUT MENYESAL DAN BERJANJI TIDAK MENGULANGI
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Sutimah menyesali perbuatannya dan berharap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah proses hukum selesai.
Keluarga menilai, apabila dalam persidangan terbukti terdapat keadaan-keadaan yang dapat menjadi pertimbangan meringankan, hal tersebut kiranya dapat diperhatikan oleh JPU dalam tuntutannya maupun oleh majelis hakim ketika mempertimbangkan putusan.
Namun, seluruh penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan, pertanggungjawaban pidana, serta berat-ringannya pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses peradilan dan fakta yang terungkap di persidangan.
PUBLIK JUGA MENYOROT PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Selain persoalan pribadi terdakwa, pihak keluarga dan masyarakat juga mempertanyakan persoalan yang lebih luas mengenai maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak.
Pertanyaan publik tersebut antara lain menyangkut bagaimana pola pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal secara keseluruhan.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Tim media tidak bermaksud menyimpulkan adanya perlakuan berbeda terhadap terdakwa tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
HARAPAN ATAS PUTUSAN YANG ADIL
Keluarga Sutimah berharap proses persidangan tetap berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan ruang yang sama kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
Mereka juga berharap JPU dapat mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan apabila terbukti dalam persidangan, sementara majelis hakim diharapkan menjadikan seluruh fakta persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Pada akhirnya, keputusan mengenai tuntutan dan putusan sepenuhnya berada pada kewenangan JPU dan majelis hakim berdasarkan hukum serta fakta persidangan.
suaraanakkolong.co.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi JPU, Pengadilan Negeri Pontianak, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
Editor: Denny








