Pontianak, Jum’at 28/08/2026
suaraanakkolong.co.id
Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut, melalui kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan kelas 1 Pontianak. Akhirnya membuat undangan rapat di lantai III KSOP Kelas I Pontianak, kamis 27 Agustus 2026. Dalam rangka pembahasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pada Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan di wilayah kerjanya.
Turut diundang pada agenda Rapat tersebut:
1. Komandan kodaeral XII Pontianak
2. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar
3. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak
4. Direktur Pol Airud Polda Kalbar
5. Kapolsek kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak
6. ketua DPD Gapasdap Kalimantan Barat
7. ketua DPC Gapasdap Pontianak
8. Para pemilik atau operator kapal sungai danau dan penyeberangan
Babak baru dari keresahan pelaku usaha angkutan sungai, danau dan penyeberanga (SDP) mendapat respon positif dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak, setelah sebelumnya beberapa kali terjadi Aksi Damai dan pemberitaan di media.
Namun dalam undangan tersebut disebutkan, berdasarkan:
1. Instruksi Menteri Perhubungan nomor IM 3 tahun 2025 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai danau dan penyeberangan
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan laut nomor KP-DJPL 331 tahun 2025 tentang penetapan wilayah kerja dan pos kerja pelaksana tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai danau dan penyeberangan
3. Berita acara pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai danau dan penyeberangan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 April 2025 antara kantor KSOP kelas I Pontianak dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat kelas II Kalimantan
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Provinsi Kalimantan Barat, Agus Tianto saat ditemui Tim Media Anak Kolong usai menghadiri rapat menjelaskan:
Terkait agenda hari ini memang sebenarnya sudah kita sampaikan memang ada keluhan lambatnya SPOG itu keluar apalagi di hari-hari libur kan kita juga udah sampai dengan KSPO memang masalah migrasi ini memang kita step by step pertama kita megasi terus kita bicara SPG memang kita juga kritik dari pihak KSOP agar kedepan dalam melayani paling tidak untuk menerbitkan sebagai berikut itu jangan sampai tiga hari setelah pengajuan Tapi tentu saja kita juga menghimbau para operator sebelum terbit SPOG itu kita harus membayar PUP, kadang kadang di PUP ini yang menjadi masalah. Memang nilainya tidak seberapa cuma sistem pembayarannya kan online, sehingga tergantung dengan billingnya.
Ditanya tentang kesulitan terbitnya SPOG (surat persetujuan olah gerak) karena selalu dikaitkan ke TERSUS/TUKS yang belum terdafdaftar, Agus menjawab:
Memang sulit, menjadi dua sisi yang berbeda, memang kita itu wajib memiliki Tensus, masalah sebelumnya banyak sebagian besar perusahaan-perusahaan sawit itu tidak memiliki Tersus itu masalahnya. Solusinya yang disampaikan KSOP tadi, Pemerintah daerah seharusnya bertindak, Saya pikir KSOP bakal menyurati Pemerintah Daerah, saya pikir bagus itu sebelum Tersus keluar daerah harus ambil alih memberikan izin sementara, karena kapal kan harus tetap mendistribusikan arus barang ke daerah Pedalaman. demikian harapannya mewakili para pelaku usaha angkutan kapal SDP.
Dr. Kapt. Dian wahdiana M.M Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Pontianak, juga memberikan statment saat diwawancarai, mengatakan:
Untuk penerbitan dokumen kapal proses migrasi sebenarnya mudah karena kita disini menggunakan cash flesh sistem online yang selama ini masih menggunakan Qiris dan Google form. Namun itu juga dilema tidak semua kawan kawan memahami. Misalnya kapal dari Sekadau mau ke Rasau kalau harus datang kesini memakan waktu lama, dengan adanya google formkan bisa cepat hanya jangan gapteklah, dan ini masih transisilah bertahap.
Menjawab penerbitan SPOG terkait dermaga tujuan TERSUS/TUKS terdaftar menjadi kendala, Kapt. Dian menjelaskan: sebenarnya untuk perizinan Tersus/ TUKS dari kami itu mudah, dan PMKU itu adalah untuk kawan-kawan yang berkegiatan di innappornet, Kalau kegiatan di Google form tidak perlu PMKU yang menjadi masalah itu TUKS/Tersus yang tidak berizin. Kawan yang berkegiatan angkutan SDP tidak perlu PMKU.
Izin tidak akan dikeluarkan terkait Dermaga yang tidak terdaftar siapa yang akan menangung resiko jika ada hal hal yang nggak bener, misalnya narkoba. Siapa yang mau bertanggungjawab? ujar Beliau.
Terkait Pelayanan, transparasi dan biaya, Beliau menjelaskan yang timbul itu biaya PNBP tidak terlalu besar. Yang kita lakukan ini semuanya proses dan bertahap demi memberikan pelayanan kapal SDP, demikian ungkapnya.
Wawan salah satu Nahkoda kapal SDP memberikan komentarnya bahwa terkait SPOG atau SPB jika ada hal hal yang tidak dibenarkan atau resiko apapun disitu sudah tercatat menjadi tanggung jawab Nahkoda, bukan Penerbit SPOG atau SPB, demikian terangnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Denny








