BUKE, 16 Juli 2026 – Mantan Sekretaris Desa Buke, Usmanto, S.Hi, membantah pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Kepala Desa Buke melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Usmanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Buke. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, ia dihubungi oleh Kepala Desa Buke untuk mendampingi masyarakat yang datang dari Kecamatan Mowila terkait klaim kepemilikan tanah di Dusun III. Atas perintah Kepala Desa Buke, ia hadir di lokasi pada Sabtu, 11 Juli 2026 bukan untuk melakukan pengukuran, melainkan menengahi sengketa dan memfasilitasi komunikasi antara pihak yang mengklaim dengan pihak yang terklaim. Di lokasi, ia hanya meminta Kepala Dusun III beserta perangkat lingkungan mengundang para pihak agar hadir dalam musyawarah di rumah Kepala Desa Buke pada malam harinya, kemudian langsung meninggalkan lokasi.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WITA, Usmanto menghadiri musyawarah di rumah Kepala Desa Buke bersama pemangku adat, Kepala Dusun III, ketua RT, dan pihak yang mengklaim tanah. Hingga sekitar pukul 22.00 WITA, pihak yang disebut sebagai pihak terklaim tidak hadir. Karena itu, pihak yang mengklaim menyatakan akan meminta Pemerintah Kecamatan Buke, Pemerintah Desa Buke, serta Kapolsek Buke untuk memfasilitasi mediasi lanjutan sekaligus melakukan peninjauan lokasi sengketa.
Usmanto menegaskan bahwa selama rangkaian kegiatan tersebut tidak pernah ada pengukuran lahan yang dilakukan oleh dirinya maupun Kepala Desa Buke. Kehadirannya di lapangan semata-mata merupakan pelaksanaan tugas sebagai Sekretaris Desa saat itu, berdasarkan arahan Kepala Desa Buke untuk membantu proses mediasi, menjaga situasi tetap kondusif, dan mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Secara hukum, peran Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf k mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga kehadiran Sekretaris Desa dalam proses mediasi merupakan bagian dari tugas pemerintahan desa, bukan untuk melakukan pengukuran atau menentukan status kepemilikan tanah.
Usmanto berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak mudah mempercayai pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia juga menegaskan bahwa penentuan hak kepemilikan atas tanah merupakan kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pemerintah desa hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi guna menjaga ketertiban serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah.
Sumber: Indra Dapa
Editor: Denny








