suaraanakkolong,co.id Senin, 06/01/2026
Pontianak — Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA., Kuasa hukum anggota DPR /MPR
RI Haji Yuliansyah, SE dari Fraksi Partai Gerindra, secara resmi telah melaporkan
dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Polda Kalbar,
Selasa (6/1/2026). Laporan ini menyasar pihak-pihak yang diduga menyebarkan isu
liar keterlibatan Yuliansyah dalam kasus korupsi BBM di Navigasi.
Daniel menegaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah diperiksa, tidak pernah
dipanggil penyidik, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, di media
online dan media sosial justru beredar masif narasi seolah-olah Yuliansyah telah
menjadi pelaku tindak pidana.
“Ini bukan sekadar pemberitaan keliru, tapi sudah mengarah pada pembunuhan
karakter dan trial by the press. Fakta hukumnya nihil, tetapi opini publik digiring
seolah klien kami bersalah,” tegas Daniel kepada wartawan di Gedung Polda Kalbar.
Sorotan utama laporan tersebut adalah beredarnya gambar manipulatif yang
menampilkan sosok Yuliansyah seakan mengenakan baju tahanan oranye dan
diborgol, visual yang menurut kuasa hukum sama sekali tidak pernah terjadi.
“Klien kami tidak pernah ditahan, lalu gambar borgol dan baju oranye itu dari mana?
Ini jelas menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum pidana serta kode etik
jurnalistik,” ujar Daniel.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk mengusut
apakah penyebaran konten tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik, berita
bohong, hingga manipulasi visual yang merugikan subjek hukum.
Pelaporan ini turut didampingi sejumlah Ketua Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu
sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.
Sementara itu, Hendi, perwakilan Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu, menegaskan
pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan PDP (Penggunaan Data Palsu) dan
penggiringan opini publik.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan. Jangan sampai hukum
dikalahkan oleh framing dan sensasi,” tegas Hendi.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut nama baik anggota DPR
/MPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, sekaligus menjadi ujian serius bagi
aparat penegak hukum dalam menindak fitnah, disinformasi, dan kriminalisasi opini
di ruang publik digital.

Sementara itu Nurman Abdul Mukmin, Ketua Umum Laskar Alfakar Indonesia, ketika
diminta pendapatnya oleh awak media terkait keterlibatan oknum pengurus salah satu
Ormas Pemuda Melayu Kalbar dalam memframing berita negative, dan terus-menerus
menyerang pribadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalbar 1, mengatakan “Oknum
ini harus diberikan pelajaran untuk kembali ke jalan yang benar, karena selama ini dia
telah jauh melenceng dari Visi, Misi Organisasi, maksud dan tujuan organisasi yang di
bentuk pada tanggal 15 April 2021 yang lalu.” Ujar Nurman
“Ormas Pemuda Melayu tersebut dibentuk dengan Visi untuk Terwujudnya
masyarakat adat berbudaya Melayu yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan
masyarakat madani di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ungkap Nurman yang
merupakan salah satu pendiri Ormas Pemuda Melayu tersebut.
“Wajar saja bila kawan-kawan kita dari Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu marah,
merasa dilecehkan, dan dirugikan. Karena oknum yang bersangkutan selalu
membawa-bawa nama Pemuda Melayu Kalbar, menggunakan Tanjak Melayu, Baju
Melayu, bahkan dalam beberapa kegiatan aksi, mereka selalu menggunakan Latar
Belakang Kraton Kadriah Pontianak sebagai symbol perjuangan mereka.” Jelas
Nurman
“Prinsip dari masyarakat Melayu kalbar atau Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu,
adalah untuk menjaga Marwah Bangsa Melayu, atau martabat dan harga diri bangsa
Melayu. Ini mencakup berbagai aspek seperti nilai-nilai budaya, adat istiadat, bahasa,
dan identitas kolektif. Prinsip ini harus dipahami dengan benar, agar setiap langkah
tidak mencederai Marwah Bangsa Melayu.” Papar Nurman
“Berita yang sering di framing oleh oknum pengurus ormas yang mengatasnamakan
Pemuda Melayu Kalimantan Barat dengan motivasi pribadi, di beberapa media online,
tiktok, facebook instagram dan lain-lain dalam beberapa hari belakangan ini terkait
permasalahan Proyek Navigasi kelas III Pontianak tahun anggaran 2020 yang lalu
merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan, dan harus ditindak tegas oleh
aparat penegak hukum.” Tegas Nurman
Nurman juga mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam
menggunakan media sosial, “Menggunakan media untuk balas dendam dengan
mengusung isu sara tidak diperbolehkan dan sangat tidak dibenarkan bagi seorang
jurnalis atau penggiat medsos. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang
serius dan kerugian etika, sosial, serta emosional, seperti pencemaran nama baik
karena merusak reputasi seseorang.” Tegas Nurman
Seorang jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik dan memegang teguh prinsip
Praduga Tidak Bersalah dalam penulisan sebuah berita. Presumption of innocence /
Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia
bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Reporter : Rudy Priyatna
Editor : Denny Purwanto, S.Sos









