suaraanakkolong,co.id Senin, 05/01/2026
Pontianak: Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 itu mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat.
Kebijakan yang dinilai terburu-buru dan belum siap secara teknis, memicu aksi protes dari awak kapal dan para pengusaha kapal angkutan sungai di Dermaga Senghie, Pontianak, Senin (5/1/2026).
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi sejumlah pengusaha kapal kecil angkutan sungai, menegaskan bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi andalan sebagian masyarakat.
“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak, sementara di sisi lain KSOP juga belum siap, baik dari sisi teknis maupun personel. Ini baru surat edaran, bukan aturan final, tapi sudah langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” kata Edy.
Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut kepada kapal sungai, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa ikut spesifikasi laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini khusus
sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut, harus docking
rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal-kapal kecil jelas tidak mampu,”
ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan kewenangan penerbitan SPB menempatkan para
pengusaha kapal kecil dalam posisi serba salah. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan
jadwal keberangkatan sudah ditetapkan, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan
oleh instansi terkait.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak.
Penumpang mau ke hulu, ke tambang, angkut bahan kebutuhan pokok, mau pakai
apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” ucapnya.
Edy menambahkan, untuk sementara waktu para operator angkutan sungai akan tetap
beroperasi selama belum ada regulasi final yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tetap beroperasi selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, siapa
yang bertanggung jawab? Kami yang di lapangan nanti yang disalahkan,” ujarnya lagi.
Menurut Edy Marwan, ”jumlah kapal pedalaman ribuan kapal yang mengarungi
Sungai Kapuas setiap hari. Kalau sampai Kapal tidak bisa berlayar karena terkendala
SPB, siapa yang akan menanggung operasional awak kapal.” Tutup Edy
Reporter : Rudy Priyatna
Editor : Denny Purwanto, S.Sos









