Pontianak 29 Desember 2025 Terkait Pembangunan Jembatan Jalan Darma Putra, Kecamatan Pontianak Utara
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Jalan Darma Putra di Kelurahan Siantan Hilir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar teknis, serta mekanisme pengadaan yang berlaku.
Sehubungan dengan munculnya berbagai pendapat dan persepsi di ruang publik, khususnya di media sosial, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Jembatan Jalan Darma Putra direncanakan oleh konsultan perencana dengan pnjang 6 meter, serta lebr -+ 5 meter yang mencakup trotoar di sisi kiri dan kanan masing-masing ±40 cm untuk keselamatan pejalan kaki dan utilitas. Dengan demikian, lebar bersih jembatan berkisar 4,8 meter hingga mendekati 5 meter, dan telah memenuhi standar teknis untuk jalan lingkungan, yaitu minimal 4–4,5 meter.
Perbedaan persepsi di lapangan terjadi karena kondisi eksisting jembatan yang tidak lurus dan berada pada posisi miring, sehingga jika diukur secara tegak lurus akan tampak lebih sempit, meskipun secara teknis perhitungan dilakukan berdasarkan bentang terpanjang sesuai kaidah teknik sipil.
Pemerintah Kota Pontianak juga telah melaksanakan rapat koordinasi bersama DPRD, aparat kewilayahan, konsultan, pelaksana pekerjaan, serta perwakilan masyarakat, guna mendengarkan aspirasi dan masukan warga. Seluruh hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam notulen resmi dan menjadi dasar tindak lanjut ke depan.
Pemkot Pontianak menegaskan bahwa:
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan kontrak kerja;
Tidak terdapat proyek titipan atau penyimpangan anggaran;
Setiap perubahan konstruksi harus menunggu hasil audit sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah;
Aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian, dan penataan lanjutan kawasan jembatan direncanakan untuk diakomodir pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah Kota Pontianak mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi perbedaan pendapat secara bijak, mengedepankan data dan fakta, serta bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama.
Dengan adanya notulen kesepakatan ini warga darma putra merasa diperhatikan dan aspirasinya di dengar, mereka sepakat dan puas dengan hasil rapat tersebut, adapun segelintir warga yang menggiring narasi yang kurang pas itu bukan bagian dari mayoritas warga darma putra.
Berikut isi poin dari Notulen Kesepakatan :
PESERTA RAPAT
1. Anggota DPRD Dapil Pontianak Utara (Bapak H. Samsudin);
2. Kepala Dinas PUPR;
3. Camat Pontianak Utara;
4. Kabid Bina Marga PUPR;
5. Sekkel Siantan Hilir;
6. Polsek Pontianak Utara;
7. Konsultan Pengawas;
8. Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan;
9. Perwakilan Masyarakat Jl. Dharma Putra
• Bapak Ridwan,
• Bapak Decimara,
• Bapak Ismarwan.
II. PELAKSANAAN RAPAT
Camat Pontianak Utara:
• Membuka rapat dengan menjelaskan keadaan pembangunan jembatan
Dharma Putra Kelurahan Siantan Hilir;
• Menjelaskan bahwa pada hari Minggu Tanggal 21 Desember 2025 terdapat
sebagian warga Masyarakat yang memasang spanduk penolakan terhadap
pembangunan jembatan;
• Bahwa spanduk penolakan dilakukan pencopotan dan diamankan di Kantor
Camat Pontianak Utara karena dapat membahayakan;
• Memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta rapat khususnya
dari perwakilan warga Jl. Dharma Putra untuk menyampaikan pendapat.
Bapak H. Samsudin Selaku Anggota DPRD Dapil Pontianak Utara
• Warga Masyarakat khususnya RW 25 sangat bersyukur karena jembatan
telah dibangun oleh Pemerintah walaupun terjadi keterlambatan;
• Bahwa warga Jl. Dharma Putra ingin meminta penjelasan tentang
Pembangunan fisik jembatan yang dianggap tidak sesuai ketentuan;
• Bahwa Masyarakat Jl. Dharma Putra siap untuk melebarkan jembatan
secara swadaya hanya meminta ijin dan restu dari Pemerintah Kota;
• Akses warga Masyarakat dari sisi sebelah kana nagak terganggu
dikarenakan terdapat 3 buah tiang provider internet;
Bapak Ridwan selaku Perwakilan RT 04 RW 25
• Hal ini telah disampaikan pada saat reses anggota DPRD yaitu H. Samsudin;
• Apabila lebar jembatan bisa untuk berpapasan 2 buah mobil maka tidak ada
masalah;
• Eksisting jalan 5 meter maka tidak mungkin lebar jembatan 4 meter Dimana
diharapkan jembatan dapat berfungsi dengan baik untuk 20-30 tahun
mendatang;
• Apabila diijinkan maka warga ingin mengajukan pelebaran jembatan dengan
biaya sendiri;
Bapak Decimara selaku Perwakilan RT 04 RW 25
• Apabila Pembangunan jembatan telah sesuai dengan perencanaan maka
warga sudah sependapat dengan kondisi saat ini, hanya meminta agar
perencanaanya dapat ditunjukkan;
• Di Jl. Dharma Putra terdapat 3 buah jembatan jangan sampai ada jembatan
yang berbeda-beda lebarnya 4 dan 5 meter;
Bapak Ismarwan selaku Perwakilan Masyarakat
• Warga Masyarakat diarah sisi sebelah kanan berharap agar akses jalan
menuju jembatan dapat segera dimuluskan/diaspal dan tikungan agar tidak
langsung patah/langsam;
• Menanyakan kapan waktu pekerjaan pengaspalan dan berharap
pengaspalan dapat sampai di akses depan rumah mengingat kondisi jalan
yang hancur akibat digunakan sebagai jalan sementara;
AIPTU Agus. S Selaku Bhabinkantibmas Kelurahan Siantan Hilir
• Kondisi dilapangan adalah seperti apa yang telah disampaikan oleh
perwakilan warga;
• Agar apa yang menjadi permintaan warga untuk dapat segera diakomodir
oleh Pemerintah Kota;
• Pelaksana pekerjaan Pembangunan jembatan dan konsultan pengawas
agar sering berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di lingkungan sekitar;
Kadis PUPR
• Untuk kondisi dilapangan konstruksi memang masing memungkinkan
namun pelaksanaan harus menunggu hasil pemeriksaan/audit terlebih
dahulu;
• Prinsipnya dinas PUPR siap untuk melakukan pelebaran jembatan sesuai
dengan permintaan warga karena konstruksinya masih cukup namun harus
melihat dari sisi aturan yang berkaitan dengan pengelolaan aset;
Bapak H. Samsudin Selaku Anggota DPRD Dapil Pontianak Utara
• Jembatan yang sudah dibangun agar jangan dirubah/diutak atik dulu;
• Setelah selesai audit baru dapat dianggarkan untuk perbaikan/pelebaran
jembatan;
• Mempertanyakan ukuran jembatan dengan mengacu kepada SK Jalan dan
Jembatan;
• Mengajukan permohonan ijin untuk melebarkan jembatan dengan dana
swadaya Masyarakat;
Camat Pontianak Utara
• Pertemuan ini merupakan Upaya dari Kecamatan Pontianak Utara dan
Dinas PUPR untuk mengakomodir permintaan warga Masyarakat yang
berpendapat bahwa jembatan Dharma Putra kurang lebar;
• Terhadap 3 tiang provider internet yang dikeluhkan agar dikoordinasikan
oleh Dinas PUPR untuk dapat dipindahkan pada Lokasi yang baru;
• Agar jembatan yang sudah dibangun dapat segera dipergunakan untuk
kepentingan warga Masyarakat dan tidak boleh dirubah/dirusak;
• Agar Ketua RT dan Masyarakat setempat ikut menjaga keamanan dan
ketertiban umum disekitar area jembatan;
• Agar Ketua RT dan Masyarakat setempat menghimbau kepada pengendara
kendaraan roda 2 dan roda 4 untuk tertib berlalu lintas di Kawasan jembatan
guna menghindari terjadinya lakalantas;
• Agar hasil pertemuan ini dapat disampaikan ke warga Masyarakat sekitar Jl.
Dharma Putra
Penulis : Farhan Ariefbila
Editor : Denny Puwanto, S.Sos








