suaraanakkolong,co.id Pontianak, 23/9/2025
WAWAN SUWANDI Plt PWI Kalbar mengklaim UKW yang diselenggarakan LUKW UPDM(B) bekerja sama dengan Pemrov Kalbar tgl 19-20 September 2025 di Pendopo Gubernur Kalbar. PWI Kalbar selaku Panitia Pelaksana ternyata tidak sesuai fakta.
Hal ini terungkap setelah dikonfirmasi kepada Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat periode 2025-2030 Aat Surya Safaat, seorang wartawan senior yang juga aktif menulis buku, menjadi narasumber, dan pembicara di berbagai pelatihan serta seminar. Ia ditunjuk oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan berkomitmen menjalankan tugas ini secara objektif dan transparan untuk menjaga integritas profesi wartawan.
Terkait pelaksanaan UKW di Kalbar ia mengungkapkan “bukan PWI Kalbar selaku pelaksana, karena PWI Kalbar masih dalam rekonsiliasi Internal, namun merupakan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.” ungkapnya.
WAWAN SUWANDI, Panitia pelaksana UKW Kalbar, ketika diminta penjelasannya oleh awak media suaraanakkolong.co.id terkait kerjasama Pemrov Kalbar dan LUKW UPDM(B) mengatakan “itu hanya bersifat bantuan tempat dan konsumsi bukan pelaksanaan seperti halnya Kodam XII Tanjungpura yang menyediakan fasilitas Hotel dan Transportasi.” Jelas WAWAN SUWANDI di Pontianak.
Selain tidak jelasnya kepanitiaan UKW di Kalbar, terjadi juga hal-hal yang diluar perhitungan peserta UKW, acara yang semula dilaksanakan di Ruang Pertemuan Pendopo Gubernur Kalbar Jalan A. Yani Pontianak, tiba-tiba dialihkan ke Hotel Neo Gajah Mada.
Perubahan tempat acara ini menimbulkan biaya tambahan bagi peserta UKW, Peserta dimintai lagi urunan biaya sebesar Rp 200.000,-per orang, untuk membayar biaya hotel dengan alasan lokasi UKW di hari kedua diluar perencanaan.
Bahkan peserta dari luar daerah yang namanya tidak mau disebutkan namanya, dimintai biaya tambahan sebesar Rp 500.000,-per orang. Padahal saat pendaftaran peserta sudah membayar Rp 2.500.000,-per orang, dengan alasan UKW yang dilaksanakan oleh PWI Kalbar ini bersifat mandiri.
Polemik yang terjadi seputar pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar ini memantik berbagai persoalan, termasuk bentuk dukungan dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, seperti yang tertulis di Banner Badrop Acara “LUKW UPDM (B) BEKERJA SAMA DENGAN PEMPROV KALBAR MENYELENGGARAKAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN” dengan Tema “Turut menguatkan PWI dengan Uji Kompetensi dan Profesionallitas” Pontianak, 19-20 September 2025.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Marwan Siregar, M.Si ketika dikonfirmasi oleh awak media suaraanakkolong.co.id melalui WhatsApp terkait bentuk kerja sama pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Plt. Ketua PWI Kalbar kubu Agus Suwandi mengatakan “tidak ada kerjasama, mungkin itu hanya bersifat bantuan atau dukungan tempat lokasi kegiatan saja.” Jawab Marwan.
Berdasarkan struktur kepengurusan PWI dan praktik yang umum, persyaratan untuk anggota panitia UKW PWI meliputi, keanggotaan PWI; Anggota panitia umumnya berasal dari kalangan pengurus PWI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pengalaman di bidang UKW; Anggota panitia yang mengurus bagian teknis UKW, seperti Direktur UKW, adalah individu yang berpengalaman dalam penyelenggaraan uji kompetensi. Keahlian Khusus: Anggota panitia juga dapat berasal dari komisi atau departemen tertentu di PWI yang relevan, seperti Komisi Pendidikan & Pelatihan atau Komisi Hukum, yang bertanggung jawab atas aspek-aspek tertentu dari UKW.
Penunjukan anggota panitia UKW biasanya ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) oleh pengurus PWI yang lebih tinggi, seperti Ketua PWI, untuk menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Ketidak jelasan Panitia Pelaksana UKW di Kalbar ini terlihat jelas sejak awal pembukaan pendaftaran peserta pada bulan Juli yang lalu.
Tempat acara yang semula akan dilaksanakan di Entikong, berubah menjadi di Pontianak. Besaran uang pendaftaran juga tidak jelas dan tertutup. Informasi seputar uang pendaftaran juga sangat bervariasi, ada yang menyebut 3 juta, ada juga yang menyebut dua juta lima ratus, bahkan ada yang menyetor satu juta lima ratus pada awalnya.
Simpang siurnya informasi seputar pelaksanaan UKW yang diselenggarakan oleh Plt. Ketua UKW Kalbar ini, menimbulkan penafsiran yang berbeda di kalangan Jurnalis muda Kalbar. Bahkan ada yang menyimpulkan bahwa Plt. Ketua PWI Kalbar ini tidak kredible dan tidak paham dalam menjalankan fungsi manajemen event organizer. Terutama dalam bidang manajemen Pelatihan kerja Teknologi informasi dan komunikasi dibidang jurnalistik.
Seyogyanya Pelaksanaan UKW ini harus diselenggarakan oleh PWI Pusat untuk memastikan para wartawan yang belum tersertifikasi dapat memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. UKW ini digelar berdasarkan Peraturan Dasar (PD) Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Peserta juga diwajibkan mengikuti pelatihan dan pra UKW sebagai bagian dari proses penilaian.
“Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat, dan harus mengikuti pelatihan serta pra UKW yang diselenggarakan PWI Pusat,” ungkap Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar, MSi, dalam surat edarannya.
Namun yang terjadi dalam pelaksanaan UKW di Kalbar pada tanggal 19-20 September 2025 yang lalu, Panitia pelaksana saling lempar tanggung jawab. Walaupun di hadiri oleh Pengurus PWI Pusat tapi tidak mewakili Pengurus PWI Pusat, Zulmansyah hanya hadir dalam kapasitas sebagai anggota Tim Penguji, aneh bin ajaib.
Selama ini dalam tubuh PWI memang sedang terjadi Polemik dan konflik yang berkepanjangan, termasuk PWI Kalimantan Barat. Dualisme kepengurusan mengakibatkan Ketua PWI Kalbar Kundori dicopot dari jabatannya dan ditunjuk Agus Suwandi sebagai Plt PWI Kalbar, sebagaimana yang tertuang dalam SK PWI Pusat No. 133.PGS/A/PP-PWI/II/2025, untuk sisa masa bakti 2024-2029.
Dalam konsideran Surat Keputusan PWI Pusat point keempat, Plt PWI Kalbar diamanatkan untuk berkoordinasi dengan pengurus PWI Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Mendata, memverifikasi kembali anggotanya dan menyelenggarakan Konfrensi Luar Biasa selambat-lambatnya nya 6 (enan) bulan sejak SK diterbitkan di Jakarta tanggal 21 Februari 2025.
Terkait penunjukan Plt. Ketua PWI Kalbar, Marupe Salah satu Wakil Ketua PWI Kalbar ketika dihubungi oleh awak media suaraanakkolong.co.id mengatakan sampai saat ini belum ada dihubungi Plt Ketua PWI Kalbar untuk berkoordinasi dan upaya rekonsiliasi pengurus PWI Kalbar. Selain kurangnya koordinasi, dan kurang cakap dalam menjalankan roda organisasi, SK Plt. Ketua PWI Kalbar juga sudah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Agustus 2025.
Banyak harapan dan koreksi yang harus dilakukan oleh organisasi kewartawanan di Kalimantan Barat. Terutama harapan dari para jurnalis muda berbakat dan berintegritas untuk kemajuan Tanah borneo dan bangkitnya semangat baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Uji Kompetensi Wartawan harus dilaksanakan oleh Panitia yang memenuhi kualifikasi dan standarisasi yang ditetapkan PWI Pusat. Seharusnya Plt. Ketua PWI yang tidak memenuhi kualifikasi tidak diberikan ruang untuk melaksanakan UKW di Kalbar. Suatu perbuatan yang dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan (tidak memiliki kompetensi) maka outputnya juga tidak memenuhi standar kompetensi.
Penulis : Haji Muhammad Ali Anafia, S.H., M.Si. Pemimpin Redaksi suaraanakkolong.co.id
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








