suaraanakkolong,co.id Pontianak 10/9/2025
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Tim dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI yang merupakan unit khusus dibawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang bertugas memantau, melacak serta menangkap tersangka yang melarikan diri dari proses hukum Kejaksaan di seluruh Indonesia, berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang melarikan diri ke Jakarta.
Proses penangkapan RS oleh tim gabungan Kejaksaan, yang terdiri dari satuan intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejaksaan Agung berlangsung pada hari Selasa (9/9/2025) di Jakarta. Setelah tim mendeteksi keberadaan tersangka RS, tim bergerak cepat ke lokasi persembunyian RS di rumah pribadinya, kawasan Pantai Indah Kapok (PIK) Jakarta. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan yang berarti, dan Tim gabungan langsung mengamankan RS dan membawanya ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan RS sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaannya. Tersangka RS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Kalbar tahun 2015 itu, langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan hasil pantauan awak media SAK dari pemeriksaan sebelumnya, RS terlibat dalam proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015. Proyek pengadaan dan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp99,1 miliar itu terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah diputus dan masih dalam proses upaya hukum beserta 3 terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,8 miliar lebih.
RS yang berperan sebagai penerima kuasa jual dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak ini. Sejak penyidikan bergulir, Ricky Sandy tidak pernah memenuhi panggilan hukum. Usai pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak. Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus mega korupsi ini hingga ke akar-akarnya. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” tutup Siju dengan nada tegas.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Agus Nurdiansyah
Editor: Denny Purwanto
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Alamat: Jl. Pangeran Natakusuma Gg. Bambu No.10, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📱 WhatsApp Admin Office: +62 895-2372-9167
📱 WhatsApp Tim Redaksi: +62 812-5673-5176
Media Sosial Resmi Suara Anak Kolong
📘 Facebook: @suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter (X): @suaraanakkolong
▶️ YouTube: Suara Anak Kolong Channel
🌐 Website: www.suaraanakkolong.co.id








