SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK 17 Juli 2025 Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui kuasa hukumnya, Ruhermansyah, S.H., C.Med., resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalbar secara tidak sah.
Somasi ini merupakan respons atas klaim sepihak Wawan Suwandi yang menyebut dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar, tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Ruhermansyah bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalbar tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara.
Dalam somasi tertanggal 14 Juli 2025 tersebut, Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan Wawan Suwandi bertentangan dengan hukum, AD/ART PWI, dan sejumlah peraturan perundang-undangan nasional.
“Klaim Plt. Ketua PWI Kalbar oleh Wawan Suwandi tidak memiliki dasar hukum. PWI Kalbar secara sah telah memiliki kepengurusan yang ditetapkan oleh PWI Pusat melalui SK Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024,” tegas Ruhermansyah.
Ia juga menambahkan, somasi ini bukan hanya untuk melindungi marwah organisasi, tetapi juga bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran serius, di antaranya:
Keabsahan Kepengurusan PWI Pusat yang telah disahkan melalui SK Menkumham RI, pasca Kongres PWI Pusat pada 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.
Penetapan resmi PWI Kalbar berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, yang menetapkan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar.
Ketentuan Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua PWI hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Provinsi, bukan melalui penunjukan Plt. sepihak.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatur tata cara pengangkatan pengurus secara legal dan demokratis.
Pasal 263 dan 266 KUHP, yang menyangkut tindakan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu apabila terjadi upaya mengesahkan status tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak Wawan Suwandi terkait somasi yang dilayangkan.
PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya menyampaikan, jika dalam waktu yang ditentukan somasi ini tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melapor ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers.
Layanan Aduan dan Hak Jawab
Media Suara Anak Kolong menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi berita ini, dapat mengajukan aduan atau hak jawab melalui:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut,
Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office)
WhatsApp Redaksi: +62 812-5673-5176
Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial:
Facebook: facebook.com/suaraanakkolong
Instagram: @suaraanakkolong
YouTube: Media Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Redaksi Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Nurman









