SUARAANAKKOLONG.CO.ID Mempawah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pemindahan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau. Aksi penolakan ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022, yang dianggap cacat secara hukum dan prosedural.
Siti Helga Janottama, juru bicara LSM Mempawah Berani, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/7/2025) menegaskan bahwa pihaknya menolak keras keputusan tersebut. Mereka menilai, pemindahan wilayah tersebut tidak melalui proses yang konstitusional, tidak melibatkan DPRD, dan mengabaikan asal-usul sejarah daerah.
“Kami menyatakan bahwa perjuangan menjaga keutuhan wilayah Kalbar, khususnya warisan DIKB, bukan sekadar persoalan peta. Ini menyangkut kehormatan, sejarah, dan integritas konstitusi,” tegas Siti Helga.
Langgar UU dan Sejarah Daerah
Menurut mereka, Pulau Pengikik secara historis merupakan bagian dari Kesultanan Mempawah dan Kesultanan Pontianak, yang menjadi bagian dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) sejak 1947.
LSM Mempawah Berani juga menegaskan bahwa:
- Dalam UU No. 25 Tahun 1956, seluruh wilayah eks-DIKB dinyatakan sah sebagai bagian dari Kalimantan Barat.
- Dalam Permendagri No. 141 Tahun 2017, batas daerah hanya dapat diubah melalui kesepakatan antara dua daerah.
- Pemindahan wilayah tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kalbar maupun DPRD Mempawah.
- Tidak pernah ada sengketa perbatasan antara Kalbar dan Kepri, apalagi antara Mempawah dan Natuna, sebelumnya.
Tuntutan Resmi Kepada Pemerintah
Dalam pernyataan tertulisnya, LSM Mempawah Berani menyampaikan empat poin tuntutan hukum, yakni:
1. Menolak Kepmendagri No. 100.11-6117 Tahun 2022 sebagai bentuk pelanggaran prinsip legalitas dan asas rekognisi sejarah daerah.
2. Meminta Mendagri untuk segera mencabut atau merevisi keputusan tersebut, serta mengembalikan Pulau Pengikik ke Kabupaten Mempawah.
3. Mendorong DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Mempawah untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang batas wilayah berbasis sejarah DIKB.
4. Memohon perhatian Presiden Republik Indonesia untuk memberikan evaluasi konstitusional, demi menjaga stabilitas dan keadilan wilayah dalam NKRI.
Seruan untuk Keadilan Konstitusional
LSM ini juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak pemerintah pusat berpotensi mencederai prinsip persatuan daerah dan keadilan konstitusional.
“Walau guntur mengguruh di langit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang kami berputar haluan dari memperjuangkan hak wilayah kami,” kutipan pernyataan penutup yang menggema dari Mempawah.
Aksi penolakan ini diharapkan dapat menjadi alarm konstitusional bagi pemerintah pusat untuk menghormati sejarah dan hukum tata wilayah yang adil dan partisipatif.
Layanan Aduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong
Jika terdapat koreksi, sanggahan, atau permintaan hak jawab atas isi berita ini, masyarakat dapat menyampaikan kepada redaksi melalui:
Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kelurahan Benua Melayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti Media Suara Anak Kolong di Media Sosial Resmi:
Instagram: @suaraanakkolong
Facebook Page: Media Suara Anak Kolong
YouTube Channel: Suara Anak Kolong TV
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
Threads: @suaraanakkolong
Media Suara Anak Kolong
Sumber: LSM Mempawah Berani
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









