SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan oli palsu di Komplek Pergudangan Ekstra Joss Nomor B6, B7, dan D6, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan olah TKP ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, yang terdiri dari tim Intel Kejati, BAIS, Intelmob, Satreskrim Polresta Pontianak, dan Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sejumlah besar oli dari berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu dan tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi mutu maupun legalitas.
Bermula dari Laporan Pertamina Lubricants
Kasus ini mencuat setelah PT Pertamina Lubricants melaporkan adanya dugaan peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen. Laporan Polisi telah diterbitkan dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025. Pelapor atas nama Banan Prasetya, S.H., M.H., selaku As Intel Kejati Kalbar.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pelanggaran merek dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Perlindungan Konsumen.
Gudang Dipasangi Garis Polisi
Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memasang garis polisi (police line) pada Minggu (22/6/2025) untuk mengamankan lokasi dan menjaga status quo sebelum penyidikan lanjutan.
Hari ini, Kamis (26/6/2025), tim penyidik kembali ke lokasi untuk melakukan olah TKP lanjutan yang difokuskan pada penghitungan serta identifikasi menyeluruh terhadap seluruh oli yang ditemukan. Proses tersebut disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan pelapor.
Barang-barang yang dicurigai diklasifikasikan berdasarkan jenis, merek, kemasan, dan jumlah. Penyidik juga mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Puslabfor Polri.
Komitmen Penyidikan Sampai Tuntas
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja secara profesional dan transparan.
“Polda Kalimantan Barat telah menindaklanjuti kasus ini sesuai SOP. Sampel oli telah diambil untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan datang ke Polda Kalbar untuk memberikan keterangan,” tegas Kombes Pol Bayu.
Dirinya menambahkan, Polda Kalbar berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran oli palsu ke ranah hukum.
Masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih produk pelumas dan hanya membeli dari distributor resmi. Kasus ini juga menjadi peringatan serius terhadap praktik pemalsuan barang yang merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: TBNewsPolresKubuRaya.id
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari
Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News









