SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan etika profesi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kubu Raya menggelar kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polsek Terentang, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Kubu Raya IPTU Suroso, S.H., dengan fokus pemeriksaan pada kehadiran personel, kelengkapan administrasi pribadi, kesesuaian penggunaan seragam dinas (gampol), hingga kerapian penampilan dan sikap tampang.
Antisipasi Pelanggaran Etik dan Penyimpangan
Kasipropam melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan langkah preventif dan pembinaan internal guna memastikan anggota Polri tetap menjunjung tinggi disiplin serta mematuhi kode etik profesi Polri.
“Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran, baik dalam hal kedisiplinan, etika profesi, maupun penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna atau pengedar,” tegas Aiptu Ade.
Ia juga menekankan bahwa penampilan dan sikap tampang yang baik merupakan bagian integral dari upaya meningkatkan citra positif dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Wajah Polri di masyarakat dimulai dari sikap dan penampilan anggotanya di lapangan. Profesionalisme bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga bagaimana kita menampilkan diri di hadapan masyarakat,” tambahnya.
Tegaskan Pengawasan Melekat hingga Pencegahan Pelanggaran Berat
Dalam arahannya, IPTU Suroso menekankan kepada Kapolsek dan seluruh Kanit untuk terus meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggota, agar tidak terjadi pelanggaran berat seperti:
- Disersi (kabur dari tugas)
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Penyimpangan perilaku (LGBT) yang bertentangan dengan nilai dan norma institusi Polri
Sebanyak 19 personel Polsek Terentang mengikuti pemeriksaan dalam kegiatan ini. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam membina internal organisasi agar tetap berada di jalur presisi, profesional, dan berintegritas tinggi, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Ahmad Suganda
Layanan Aduan dan Hak Jawab:
Alamat: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office), +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Sosial Media Resmi Media Suara Anak Kolong:
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong
YouTube: Suara Anak Kolong News









