Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas — Polres Sambas kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan disampaikan oleh seorang ibu berinisial S.D. (30) pada 20 Juni 2025, yang mengaku bahwa anak perempuannya berinisial M.O. (5) menjadi korban tindak asusila.

Peristiwa bermula saat korban ditemukan berada di dalam kamar rumah seorang tetangga berinisial N. (64). Setelah dibujuk, korban mengaku telah mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku. Lebih mengejutkan, perbuatan serupa diketahui telah terjadi sebelumnya, yakni pada April 2025.

Penyelidikan Cepat dan Profesional

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera bertindak:

  • Memeriksa pelapor dan korban
  • Melakukan visum et repertum
  • Menyita barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas
  • Memeriksa dua saksi: E.S. (9) dan S.P. (30)
Baca Juga  Ketua Umum ABTI Kalbar Kalungkan Medali di Kejurda Bola Tangan Pantai 2025

Kapolres Sambas, melalui Kasi Humas Polres Sambas, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius dan profesional.

“Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Kami komitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan:

Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Tekankan Pengamanan Mayday Saat Rapat GO TW I 2025: Pastikan Kegiatan Berjalan Kondusif

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk:

  • Lebih waspada dan peka terhadap lingkungan
  • Segera melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual terhadap anak

Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari


📞 Layanan Pengaduan & Hak Jawab

Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau hak jawab atas berita ini, silakan hubungi kami melalui:

Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
WhatsApp:

  • +62 895‑2372‑9167 (Admin Office)
  • +62 812‑5673‑5176 (Tim Redaksi)

🌐 Ikuti Media Suara Anak Kolong
Facebook: Media Berita Suara Anak Kolong
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Twitter (X): @suaraanakkolong.co.id
YouTube: Suara Anak Kolong News

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR