SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas – 25 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial D (25) berhasil diamankan di sebuah rumah kost kawasan Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi. Tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan penggerebekan, disertai dengan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Barang Bukti Sabu Hampir 80 Gram Diamankan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 79,46 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam handbag hitam merk “Genuine Accessories” milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan:
- 1 unit HP OPPO A15 warna biru tua,
- 1 alat hisap (bong),
- 1 buah korek gas warna kuning.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
![]()
Tersangka Terancam Pasal Berat UU Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Sambas menyampaikan bahwa pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami tegaskan komitmen Polres Sambas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat vital. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini sulit dilakukan,” ujarnya.
Kapolres Sambas Ajak Warga Perangi Narkoba
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berujung pada pengungkapan kasus ini. Ia menyampaikan bahwa patroli dan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari zat berbahaya ini,” tegas AKP Sadoko.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Redaksi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto
Layanan Pengaduan dan Hak Jawab Media Suara Anak Kolong
📍 Alamat Redaksi: Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
✉️ Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp: +62 895-2372-9167 (Admin Office) | +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)
Ikuti Kami di Sosial Media:
🔵 Facebook: facebook.com/suaraanakkolong.co.id
📸 Instagram: instagram.com/suaraanakkolong.co.id
🎵 TikTok: tiktok.com/@suaraanakkolong.co.id
🐦 Twitter/X: twitter.com/suaraanakkolong
📺 YouTube: youtube.com/@SuaraAnakKolongNews








