SUARAANAKKOLONG.CO.ID – KETAPANG, 16 Juni 2025 Polres Ketapang – Polda Kalbar secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Dua anggota yang diberhentikan adalah Bripka F dan Briptu IA, yang keduanya dijatuhi sanksi setelah melakukan desersi dan pelanggaran berat profesi.
Upacara digelar secara in absentia, Senin (16/06/2025) pukul 07.30 WIB di Lapangan Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Delta Pawan, dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri seluruh jajaran anggota Polres Ketapang.
Dalam sambutannya, AKBP Setiadi menyampaikan bahwa kedua anggota telah resmi diberhentikan dari kedinasan Polri, dan upacara PTDH ini menjadi bukti ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas anggota. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua,” ujar AKBP Setiadi.
Pelanggaran Desersi dan Etika Profesi Jadi Dasar PTDH
Diketahui, Bripka F dan Briptu IA melakukan pelanggaran desersi dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Selain itu, mereka juga melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga melalui sidang Komisi Kode Etik, diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Tidak ada pimpinan yang ingin melihat anak buahnya gagal. Namun, ini konsekuensi dari pelanggaran berat. Kita ingin anggota Polri bekerja profesional, disiplin, dan memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya,” tambah Kapolres.
Peringatan Keras dan Harapan Tidak Terulang
Kapolres berharap, peristiwa ini menjadi peringatan keras dan terakhir. Ia mendorong seluruh anggota untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi agar bekerja ikhlas, berintegritas, dan profesional demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
“Cukuplah dua anggota ini saja yang diberhentikan. Ke depan, kita harus bekerja lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” pungkasnya.
Layanan Hak Jawab dan Pengaduan Resmi
Jika terdapat pihak yang ingin menggunakan hak jawab, koreksi pemberitaan, atau mengajukan pengaduan atas isi berita ini, silakan menghubungi redaksi resmi Media Suara Anak Kolong melalui:
📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp Redaksi: +62 812-5673-5176
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
Ikuti Media Suara Anak Kolong di Sosial Media
📘 Facebook: Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎬 YouTube: Suara Anak Kolong TV
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto









