Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:03 WIB

Laksanakan Upacara PTDH, Kapolres Ketapang Tekankan Untuk Menjadi Pengingat Bagi Anggota Lainnya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – KETAPANG, 16 Juni 2025 Polres Ketapang – Polda Kalbar secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Dua anggota yang diberhentikan adalah Bripka F dan Briptu IA, yang keduanya dijatuhi sanksi setelah melakukan desersi dan pelanggaran berat profesi.

Upacara digelar secara in absentia, Senin (16/06/2025) pukul 07.30 WIB di Lapangan Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Delta Pawan, dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri seluruh jajaran anggota Polres Ketapang.

Dalam sambutannya, AKBP Setiadi menyampaikan bahwa kedua anggota telah resmi diberhentikan dari kedinasan Polri, dan upacara PTDH ini menjadi bukti ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas anggota. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua,” ujar AKBP Setiadi.

Baca Juga  Polda Kalbar Bersama OKP dan Ormas Gelar Bakti Sosial di Kampung Bahasa Pontianak Sambut Ramadhan

Pelanggaran Desersi dan Etika Profesi Jadi Dasar PTDH

Diketahui, Bripka F dan Briptu IA melakukan pelanggaran desersi dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Selain itu, mereka juga melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga melalui sidang Komisi Kode Etik, diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Tidak ada pimpinan yang ingin melihat anak buahnya gagal. Namun, ini konsekuensi dari pelanggaran berat. Kita ingin anggota Polri bekerja profesional, disiplin, dan memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya,” tambah Kapolres.

Peringatan Keras dan Harapan Tidak Terulang

Kapolres berharap, peristiwa ini menjadi peringatan keras dan terakhir. Ia mendorong seluruh anggota untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi agar bekerja ikhlas, berintegritas, dan profesional demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Kapolsek Sengah Temila: Sinergi Lintas Sektor Kunci Peningkatan Kesehatan

“Cukuplah dua anggota ini saja yang diberhentikan. Ke depan, kita harus bekerja lebih baik, untuk diri sendiri, keluarga, dan bangsa,” pungkasnya.


Layanan Hak Jawab dan Pengaduan Resmi

Jika terdapat pihak yang ingin menggunakan hak jawab, koreksi pemberitaan, atau mengajukan pengaduan atas isi berita ini, silakan menghubungi redaksi resmi Media Suara Anak Kolong melalui:

📧 Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
📞 WhatsApp Redaksi: +62 812-5673-5176
📍 Alamat Redaksi:
Jl. Sultan Moh. No. 110 A, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243


Ikuti Media Suara Anak Kolong di Sosial Media

📘 Facebook: Suara Anak Kolong
📸 Instagram: @suaraanakkolong.co.id
🎬 YouTube: Suara Anak Kolong TV
🎵 TikTok: @suaraanakkolong.co.id


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Denny Purwanto

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial