SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (12/6/2025).
Rapat strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar ini bertujuan memperkuat peran Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Kalbar Manto, perwakilan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Kayong Utara, serta Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kalbar.
Pembahasan menyoroti pentingnya posisi Ormas yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menjelaskan bahwa Ormas didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pencapaian tujuan NKRI.
Ormas dinilai memiliki potensi besar sebagai aktor pelengkap pemerintah, baik dalam pelayanan sosial, advokasi publik, hingga pemberdayaan kapasitas masyarakat.
“Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak, integritas, dan kontribusinya di tengah masyarakat. Pemerintah daerah wajib mendukung peran mereka agar berdaya dan akuntabel,” ujar salah satu peserta rapat.
Pasal 40 UU No. 17/2013 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan pemberdayaan Ormas secara sistematis, termasuk memberikan fasilitas, dukungan legal, dan jaminan keberlangsungan organisasi.
Melalui Ranperda ini, diharapkan Ormas di Kabupaten Kayong Utara dapat semakin profesional, transparan, dan aktif dalam mendukung visi pembangunan daerah serta memperkuat jejaring kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Peraturan ini bukan hanya legalitas, tetapi juga penopang moral dan manajemen organisasi masyarakat sipil yang sehat,” tambah perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar pematangan Ranperda di tingkat DPRD Kayong Utara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan operasional.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









