SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh limbah kelapa sawit milik PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG), tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi, Selasa (10/06/2025).
Tim investigasi dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, dan melakukan pemeriksaan terhadap kolam limbah serta aliran sungai yang berada di area operasional PT BPG, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.
Langkah yang diambil antara lain:
- Koordinasi dengan manajemen perusahaan melalui Mill Manager PT BPG.
- Pemeriksaan fisik kolam limbah dan aliran sungai dari jalur darat dan air.
- Pengambilan sampel air dari dua titik: kolam sedimen ke-8 dan aliran sungai tempat pembuangan akhir limbah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Sardo M. Pardamean Sibarani, melalui Kompol Yoan menyampaikan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar dalam penegakan hukum lingkungan hidup secara profesional dan terukur.
“Sampel air yang kami ambil akan diuji untuk mengetahui apakah kualitas air limbah yang dibuang sudah sesuai dengan baku mutu. Jika terbukti ada pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan terbuka dan melibatkan instansi terkait untuk menjamin transparansi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
“Kami ajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi secara resmi. Polda Kalbar akan selalu bersikap responsif, membangun kemitraan dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polda Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








