SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kapuas Hulu, 29 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JH (38), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, ditetapkan sebagai tersangka utama kasus narkotika jenis shabu yang diungkap pada Kamis, 29 Mei 2025.
Yang mengejutkan, JH diketahui mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan. Merespons informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati seorang perempuan berinisial NP berada di depan Minimarket Pelangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, NP kedapatan membawa kantong plastik berisi enam klip kristal putih yang diduga kuat shabu. Dalam interogasi awal, NP mengaku hanya diperintah oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Egnasius, S.H., berkoordinasi dengan pihak Rutan Putussibau. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JH, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia mengatur distribusinya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan anaknya sebagai kurir.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Enam klip plastik bening berisi kristal diduga shabu,
- Dua klip plastik kosong,
- Dua kantong plastik berwarna,
- Sehelai tisu,
- Satu buah masker.
JH kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar dengan jumlah besar.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kapuas Hulu
Editor: Amarizar.MD
Red. Almuis








