Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 3 Juni 2025 - 01:15 WIB

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam di Hotel Aston

SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK Senin, 2 Juni 2025 – Insiden menegangkan terjadi di kawasan hiburan Hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Pontianak, pada Minggu dini hari (25/5/2025) pukul 01.10 WIB. Seorang pria berinisial RA (37) diamankan oleh Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah mengamuk dan mengancam petugas tiket dengan senjata tajam jenis kerambit.

Pelaku yang menolak membeli tiket masuk sebagaimana prosedur, justru melampiaskan amarahnya kepada petugas tiket bernama Rosanto (45). Aksi nekat RA membuat suasana malam berubah tegang, terlebih setelah diketahui bahwa ia menyelipkan sebilah kerambit di pinggangnya.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, dalam keterangannya kepada wartawan, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Lepas Kontingen KORMI untuk FORNAS VIII NTB: Harumkan Nama Daerah

“Sambil memegang pinggangnya, RA mengancam petugas penjaga tiket. Ternyata ia menyimpan sebilah kerambit sepanjang sekitar 10 cm, dengan gagang putih-silver,” ujar AKP Jatmiko, Senin (2/6/2025).

Saat berusaha menenangkan situasi, korban mencoba memeriksa tubuh pelaku. Namun, yang terjadi justru perlawanan keras dari RA yang mengakibatkan luka sabetan pada jari telunjuk kiri Rosanto. Darah pun mengucur di tengah suasana malam yang semakin mencekam.

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pontianak Selatan. Merespons cepat, Tim Macan Selatan bergerak dan dalam waktu singkat berhasil membekuk pelaku yang saat itu tengah duduk santai di pinggir jalan tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga  Kodam I/BB Dorong Budaya Gizi Seimbang di Sekolah Lewat Program “Makan Sehat Bergizi”

“Pelaku langsung diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi,” tambah AKP Jatmiko.

Atas perbuatannya, RA kini ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan dan pelanggaran hukum. Reaksi cepat aparat adalah bagian dari komitmen Polri Presisi untuk melindungi dan melayani masyarakat.


Media Suara Anak Kolong
Sumber: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53