SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 31 Mei 2025 — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat, Thomas Mamahani, angkat bicara terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang kembali terjadi di beberapa wilayah Kalbar, termasuk kasus terbaru yang mencuat di Ketapang dan Bengkayang.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (31/5), Thomas menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari penegakan hukum dan demokrasi.
“Kita sepakat bahwa jika ada laporan dari kawan-kawan jurnalis yang mengalami ancaman atau kekerasan, harus segera ditindaklanjuti. Proses hukum harus berjalan agar kasus ini menjadi terang dan tidak terjadi lagi di masa depan, khususnya di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Senada dengan Thomas, H. Daniel Edward Tangkau selaku Penasihat Hukum DPW P2MI Kalbar turut menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan seharusnya mendapat perlakuan hormat dari semua pihak.
“Wartawan ini pekerjaannya mulia. Mereka mencari dan menyampaikan informasi demi kepentingan publik. Tidak boleh ada tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap mereka. Itu bisa dijerat pasal penganiayaan,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa wartawan memainkan peran penting dalam mengawasi aktivitas di masyarakat, termasuk penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di sejumlah daerah di Kalbar.
“Karena pembiaran dan lemahnya tindakan dari pihak terkait, muncullah persoalan-persoalan di lapangan yang berujung pada konflik. Wartawan yang hanya ingin mencari berita pun menjadi korban intimidasi. Negara harus hadir, jangan biarkan premanisme merajalela,” tegasnya.
Daniel juga mengimbau pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kalbar, untuk segera mengambil langkah konkret dalam penertiban dan legalisasi tambang rakyat agar tidak menjadi celah konflik antara masyarakat, pengusaha, dan jurnalis di lapangan.
Di akhir pernyataannya, Daniel menegaskan bahwa DPW P2MI Kalbar akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menjadi korban kriminalisasi dan mendorong solidaritas profesi.
“Satu wartawan dicubit, semua harus merasa sakit. Kita akan kawal proses hukum hingga tuntas. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal hak dan keadilan,” pungkasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








