SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 17 Mei 2025 — Seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak. Penangkapan dilakukan di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Sabtu (17/5).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD yang diduga membawa narkoba. Satresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pengendara sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, dan dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.
Menurut Pandia, pelaku menyembunyikan barang bukti dalam bungkusan tisu yang diselipkan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Dari hasil interogasi awal, FH mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp5 juta dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur, atas perintah rekannya berinisial AH.
“Rencananya, pil-pil tersebut akan diedarkan kepada pengunjung salah satu hotel di Pontianak,” tambahnya.
Saat ini, FH beserta barang bukti berupa 25 butir pil ekstasi, satu unit handphone, uang tunai Rp6 juta, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Polresta Pontianak. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








