SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang, 25 Mei 2025 — Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Empat wartawan media daring menjadi korban penganiayaan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (20/5/2025).
Keempat jurnalis yang menjadi korban berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry. Mereka diserang oleh seorang pria berinisial Rn yang diduga sebagai pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Dia (Rn) langsung ambil kayu dan memukuli kami. Kami dikerumuni para penambang, tidak bisa melawan. Saya kena pukulan di wajah, bibir, dan badan,” ujar Sb saat ditemui dalam kondisi luka-luka dan masih menjalani pengobatan.
Para korban telah menjalani visum et repertum di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Ketapang. Namun pada 23 Mei 2025, laporan diketahui telah dilimpahkan ke Polsek Matan Hilir Selatan, keputusan yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan korban dan komunitas pers.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas PETI di Lubuk Toman berlangsung masif. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi, menggali lahan tanpa reklamasi. Kerusakan lingkungan terlihat jelas, dengan hutan yang berubah menjadi area terbuka yang rawan longsor dan pencemaran air.
Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Gakkum KLHK dan Kejaksaan menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran atau bahkan praktik koruptif.
Ketua DPD KPK Tipikor Kalimantan Barat, Marco Pradis, S.H., mengecam keras penganiayaan terhadap wartawan dan meminta kepolisian bertindak tegas.
“Tindakan kekerasan terhadap siapa pun, apalagi jurnalis saat bertugas, adalah pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Marco.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Pers bisa berujung pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kejadian ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Komunitas pers di Kalimantan Barat dan publik luas kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini serta menertibkan praktik PETI yang semakin merajalela dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









