Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 26 Mei 2025 - 04:55 WIB

Empat Wartawan Dianiaya Saat Liputan PETI di Lubuk Toman, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Ketapang, 25 Mei 2025 — Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Empat wartawan media daring menjadi korban penganiayaan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (20/5/2025).

Keempat jurnalis yang menjadi korban berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry. Mereka diserang oleh seorang pria berinisial Rn yang diduga sebagai pelaku tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Dia (Rn) langsung ambil kayu dan memukuli kami. Kami dikerumuni para penambang, tidak bisa melawan. Saya kena pukulan di wajah, bibir, dan badan,” ujar Sb saat ditemui dalam kondisi luka-luka dan masih menjalani pengobatan.

Para korban telah menjalani visum et repertum di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Ketapang. Namun pada 23 Mei 2025, laporan diketahui telah dilimpahkan ke Polsek Matan Hilir Selatan, keputusan yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan korban dan komunitas pers.

Baca Juga  Wujud Nyata Pembinaan Satuan, Ini Tampilan Baru Kumdam XII/Tpr di Kubu Raya

Dari pantauan di lapangan, aktivitas PETI di Lubuk Toman berlangsung masif. Sejumlah alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi, menggali lahan tanpa reklamasi. Kerusakan lingkungan terlihat jelas, dengan hutan yang berubah menjadi area terbuka yang rawan longsor dan pencemaran air.

Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Gakkum KLHK dan Kejaksaan menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran atau bahkan praktik koruptif.

Ketua DPD KPK Tipikor Kalimantan Barat, Marco Pradis, S.H., mengecam keras penganiayaan terhadap wartawan dan meminta kepolisian bertindak tegas.

“Tindakan kekerasan terhadap siapa pun, apalagi jurnalis saat bertugas, adalah pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Marco.

Baca Juga  Hari Veteran Nasional 2025, LVRI Kalbar Serukan Persatuan Bangsa

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU Pers bisa berujung pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kejadian ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Komunitas pers di Kalimantan Barat dan publik luas kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini serta menertibkan praktik PETI yang semakin merajalela dan membahayakan lingkungan serta keselamatan warga.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Investigasi Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial