Home / Hukum

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:18 WIB

Satu Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL 

Suaraanakkolong.co.id – Senin 19 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Baca Juga  Herman Hofi Munawar, mengkritik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Kalbar Terkait PT. BIR

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM ,Dr. IKETUT SUMEDANA

Share :

Baca Juga

Hukum

Kenapa APH Lambat tangani kasus Korupsi di Kalimantan Barat..?

Daerah

Kapolda Kalbar akan Tindak Tegas Mafia Migas, kalau ada yang bermain dalam distribusi BBM Laporkan kepada kami.

Hukum

Mantan Dirut PLN dan Direksi PT. BRN ditetapkan sebagai Tersangka Proyek PLTU Kalimantan Barat I

Hukum

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat melalui Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi merespon kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Post Indonesia Kalbar

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum ungkapkan tidak pernah ada transaksi Cash Tempo dalam penjualan mobil di Auto Plaza 88

Hukum

Kasus pemukulan Driver Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Tanjung Hulu, Ambil hikmahnya, jadikan bahan renungan dan Introspeksi diri.

Hukum

Himbauan Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia Terkait Aksi Demo di Kalimantan Barat