Polda Kalbar Tetapkan 6 Oknum Pengusaha Rental sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 20 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perampasan terhadap empat warga sipil di Kota Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @gosippontianak memviralkan dugaan penggelapan mobil rental pada 16 Mei 2025. Enam orang pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi Buser Rental Nasional (BRN) diketahui melakukan aksi penangkapan sendiri terhadap tiga pria dan satu wanita di daerah Tanjung Hilir, tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Alih-alih menyerahkan keempat warga tersebut kepada aparat penegak hukum, para pelaku justru melakukan penyekapan, pemborgolan, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi, terutama terhadap korban perempuan berinisial P. Korban P baru dibebaskan pada 17 Mei dini hari setelah disekap selama kurang lebih 16 jam, sementara salah satu korban pria bahkan dibawa ke Singkawang oleh para pelaku.

Baca Juga  Solar Tumpah di Jalan Cendrawasih, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Gerak Cepat Lakukan Penyiraman

“Keenam pelaku telah kami tangkap pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.

Adapun inisial keenam tersangka yaitu An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm. Mereka dijerat atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.

Polda Kalbar menjelaskan bahwa dugaan penggelapan mobil rental yang memicu aksi main hakim sendiri itu terjadi pada April 2025. Namun, hingga insiden ini terjadi, para pengusaha rental tidak pernah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Baca Juga  Pengetatan Sertifikat keselamatan kapal oleh KSOP Pontianak, kapal sembako terhambat keluar, Stakeholder merasa "resah"

“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri, apalagi yang dibungkus dalam bentuk organisasi. Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas,” ujar Bayu Suseno, menegaskan komitmen Polda Kalbar.

Polda Kalbar juga membuka peluang kepada pihak pengusaha rental untuk melaporkan secara resmi dugaan penggelapan unit mobil jika memiliki bukti kuat.

“Silakan buat laporan. Selama ada fakta hukum dan alat bukti yang sah, laporan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kabidhumas.

Masyarakat juga diimbau agar menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian dan tidak bertindak sendiri. Polda Kalbar memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polda Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak