Tragis di Teluk Kapuas: Remaja Tunarungu Tikam Wanita hingga Tewas karena Kepergok Mencuri

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kubu Raya, Kalimantan Barat, 11 Mei 2025 — Kasus pembunuhan keji yang mengguncang warga BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terungkap. Korban, seorang wanita berinisial DR (37), tewas setelah ditikam berulang kali oleh remaja berinisial MRN alias OB (16), yang diketahui sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka dilakukan secara mendalam dan profesional, dengan melibatkan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP) untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sebagai penyandang disabilitas.

“Motif utamanya adalah pencurian. Namun, pelaku berubah brutal setelah kepergok korban di dalam kamar,” ungkap Ade dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MRN masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri. Namun belum sempat mengambil barang apapun, korban DR memergokinya di kamar.

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman, Personil Polsek Mandor Berikan Pengamanan Iringan Pengantin

Panikan, pelaku mencabut badik dari pinggang dan menghujamkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke wajah dan tubuh korban. Teriakan DR sempat membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang langsung menuju kamar dan mendapati putrinya bersimbah darah.

“Pak Solikin juga diserang pelaku saat mencoba melindungi korban. Ia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam,” ujar Ade.

Istri korban yang menyaksikan kejadian mengerikan itu berteriak histeris, memancing perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan segera mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan menghubungi pihak kepolisian.

DR kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara Solikin masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Momentum Kebangkitan Kaum Buruh & Serikat Buruh Indonesia Bersama Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

“Kami masih menyelidiki apakah pelaku juga pengguna narkoba. Semua kemungkinan akan kami gali dalam proses penyidikan,” tambah Ade.

MRN alias OB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kepolisian juga membuka peluang penambahan pasal tergantung perkembangan hasil penyidikan.

“Ini kasus kompleks. Pelaku masih di bawah umur, penyandang disabilitas, namun melakukan kekerasan ekstrem. Kami akan menanganinya secara profesional, adil, dan tetap menghormati hak-hak semua pihak,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak, pendamping hukum untuk penyandang disabilitas, dan stakeholder terkait lainnya.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: HUMAS POLRES KUBU RAYA
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53