SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kubu Raya, Kalimantan Barat, 11 Mei 2025 — Kasus pembunuhan keji yang mengguncang warga BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terungkap. Korban, seorang wanita berinisial DR (37), tewas setelah ditikam berulang kali oleh remaja berinisial MRN alias OB (16), yang diketahui sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka dilakukan secara mendalam dan profesional, dengan melibatkan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP) untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi sebagai penyandang disabilitas.
“Motif utamanya adalah pencurian. Namun, pelaku berubah brutal setelah kepergok korban di dalam kamar,” ungkap Ade dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MRN masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri. Namun belum sempat mengambil barang apapun, korban DR memergokinya di kamar.
Panikan, pelaku mencabut badik dari pinggang dan menghujamkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke wajah dan tubuh korban. Teriakan DR sempat membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang langsung menuju kamar dan mendapati putrinya bersimbah darah.
“Pak Solikin juga diserang pelaku saat mencoba melindungi korban. Ia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam,” ujar Ade.
Istri korban yang menyaksikan kejadian mengerikan itu berteriak histeris, memancing perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan segera mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan menghubungi pihak kepolisian.
DR kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara Solikin masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih menyelidiki apakah pelaku juga pengguna narkoba. Semua kemungkinan akan kami gali dalam proses penyidikan,” tambah Ade.
MRN alias OB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kepolisian juga membuka peluang penambahan pasal tergantung perkembangan hasil penyidikan.
“Ini kasus kompleks. Pelaku masih di bawah umur, penyandang disabilitas, namun melakukan kekerasan ekstrem. Kami akan menanganinya secara profesional, adil, dan tetap menghormati hak-hak semua pihak,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak, pendamping hukum untuk penyandang disabilitas, dan stakeholder terkait lainnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: HUMAS POLRES KUBU RAYA
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








