SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas, 7 Mei 2025 — Kasus penyelundupan ribuan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas memasuki babak baru setelah berkas perkara tahap I telah diserahkan penyidik Polres Sambas kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia tersebut mengandung bahan berbahaya.
“Tersangka berinisial IAB disangkakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (7/5).
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria yang membawa kosmetik ilegal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menjelaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti hidrokinon dan asam retinoat, yang keduanya dilarang dalam produk kosmetik.
“Penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi bahkan kanker,” jelas Agus. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk sebelum digunakan dengan cara memeriksa izin edar, kemasan, label, dan masa kedaluwarsa.
“Jika menemukan kosmetik yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan ke BPOM Sambas atau Polres Sambas,” pungkasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








