SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas, 5 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Jawai, ditangkap pada Senin malam (5/5) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Trimarsono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Awalnya saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat tim melanjutkan penggeledahan di lokasi tempat pelaku berada, ditemukan delapan paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,60 gram,” terang IPTU Agus.
Barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital mini, sebuah handphone OPPO A17, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Seluruh barang bukti disita dan akan diperiksa secara laboratorium forensik di Polda Kalbar, termasuk penimbangan resmi di Pegadaian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika.
Melalui Kasi Humas AKP Sadoko, Kapolres Sambas mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polres Sambas
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








