Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:16 WIB

Terekam CCTV, Duo Penjambret di Pontianak Kota Berhasil Dibekuk Jatanras

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 9 Mei 2025 – Aksi penjambretan yang sempat meresahkan warga di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu, Kecamatan Pontianak Kota, akhirnya berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Dua pelaku, masing-masing Fa (25) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang disebut “Kuat”, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV), Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, TR (55), yang mengalami penjambretan saat pulang dari toko ponsel. Korban membawa kantong plastik berisi satu unit HP, uang tunai Rp400.000, serta dompet berisi surat-surat penting.

Baca Juga  Polsek Tayan Hulu Lakukan Pengecekan Lanjutan Lahan Demplot untuk Kawal Program Ketahanan Pangan

“Saat korban pulang dan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam memepet korban dan langsung merampas kantong plastik yang ditenteng korban, lalu melarikan diri,” ujar AKP Wawan.

Usai menerima laporan, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas para pelaku dan lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Gang Waspada V, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.

Baca Juga  Bupati Melawi Siap Jadi Pembina DPD Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalimantan Barat

“Kami mengamankan keduanya pada Kamis (8/5/2025) pukul 00.21 WIB. Fa diketahui berperan sebagai pengemudi, sementara Kuat yang merampas barang korban,” tambahnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut merupakan milik teman pelaku yang dipinjam khusus untuk melakukan aksi penjambretan.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Humas Polresta Pontianak
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial