SUARAANAKKOLONG.CO.ID MEMPAWAH, 15 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Pasir Tahun Anggaran 2019 dari Penyidik Polres Mempawah, Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelimpahan dilakukan terhadap tersangka berinisial AH, mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Pidsus Kejari Mempawah. Proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Untuk kepentingan penahanan, tersangka AH dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. Jadwal persidangan akan ditetapkan kemudian oleh Majelis Hakim setelah pelimpahan resmi dilakukan,” jelas Erik Adiarto.
Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, AH diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat perbuatan AH, negara mengalami kerugian sebesar Rp640.828.696 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Redaksi Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Aulia








