SUARAANAKKOLONG.CO.ID, SAMBAS – Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Sambas, Senin pagi (5/5/2025). Upacara yang berlangsung di halaman apel Mapolres Sambas itu menjadi simbol nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di internal institusi.
Personel yang dikenai sanksi PTDH adalah Aipda BR, yang diberhentikan berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Prosesi PTDH dilakukan secara simbolis dengan pelepasan atribut dinas oleh Banit Provos, disaksikan seluruh peserta upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui tahapan panjang termasuk sidang kode etik profesi dan pertimbangan di tingkat Polda. “Sanksi ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bagian dari pembelajaran dan peringatan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kita tidak ingin citra Polri tercoreng karena ulah segelintir oknum,” ujar AKBP Wahyu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, anggota Polri yang berprestasi akan selalu diberi penghargaan, namun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini bukan sekadar seremoni, tapi wujud keseriusan kita dalam menjaga marwah dan integritas institusi,” tegasnya lagi.
Upacara yang dimulai pukul 07.40 WIB dan berakhir pada 08.05 WIB tersebut berlangsung khidmat dan tertib. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Sambas untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai loyalitas, disiplin, dan profesionalisme dalam setiap langkah tugas mereka.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kontributor Kalbar
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








