SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 5 Mei 2025 – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan skandal raibnya uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dalam perkara korupsi pengadaan pupuk, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi resmi melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.
Dalam keterangannya, I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa Jaksa JH, yang disebut dalam pemberitaan tersebut, tidak pernah menerima pengembalian uang pengganti dari Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Pernyataan yang menyebutkan Jaksa JH menerima uang pengganti Rp 2,91 miliar adalah tidak benar dan merupakan bentuk pembalikan fakta oleh Terpidana maupun penasihat hukumnya,” ujar Arianta. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk merusak kredibilitas jaksa yang bersangkutan.
Arianta menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak telah menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Yuni Sikala, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Putusan itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dengan uang pengganti tetap.
Namun dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1807 K/PID.SUS/2017 disebutkan bahwa uang pengganti sebesar Rp 8,8 miliar dikurangi Rp 2,91 miliar yang dianggap telah dikembalikan oleh terdakwa. Arianta menekankan, amar tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan didasarkan pada kekeliruan penafsiran terhadap barang bukti berupa penyetoran uang dari pihak lain bernama Harry Purnomo, yang tidak ada kaitannya dengan pengembalian uang oleh Terpidana.
Sebagai langkah hukum, Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI guna mendapatkan kejelasan atas amar putusan tersebut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2022, dan dalam memori PK-nya secara eksplisit mengakui tidak pernah mengembalikan uang pengganti tersebut. MA kemudian menolak PK itu melalui Putusan Nomor: 28PK/Pid.Sus/2023 tertanggal 30 Mei 2023.
Kejaksaan Tinggi Kalbar mengimbau publik dan media untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Kasi Penkum Kejati Kalbar – I Wayan Gedin Arianta, SH., MH
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








