SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KETAPANG – Seorang pemuda berinisial HE (21) akhirnya berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah sempat buron usai melakukan pencurian disertai penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap HE dilakukan pada Minggu siang (4/5/2025) pukul 13.00 WIB di sebuah dermaga kapal di Desa Sukabangun. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan sempat bersembunyi di wilayah tersebut guna menghindari kejaran aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa dini hari (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku nekat memasuki rumah korban berinisial N (54) di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun. Saat dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius. Korban, seorang ibu rumah tangga, segera dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “HE akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP juncto pasal 53 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Ryan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.
AKP Ryan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan. “Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bersama. Mari kita aktifkan kembali siskamling, pasang teralis atau CCTV sebagai upaya preventif agar niat pelaku kejahatan dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber/Penulis: Tim Liputan Kriminal Ketapang
Editor: Amarizar.MD
Red. Miraj Firdaus SH









