ALUR PROSES INVESTIGASI MEDIA SUARA ANAK KOLONG

1. PENERIMAAN LAPORAN MASYARAKAT

Masyarakat bisa mengirim laporan awal menggunakan Format Laporan Awal Masyarakat ke redaksi via email/WhatsApp/kantor/media sosial:

Alamat Kantor:
Jl. Pangeran Natakusuma, GG. Bambu No. 10 Kel. Sui. Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat, Indonesia.

Kontak Redaksi:
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
+62 895-2372-9167 (Admin Office)
+62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)

Media Sosial :
Website: https://suaraanakkolong.co.id/
Facebook: @suaraanakkolong.co.id
Instagram: @suaraanakkolong.co.id
TikTok : @suaraanakkolong.co.id
YouTube: @suaraanakkolong.co.id

Copy Format laporan awal masyarakat Media Suara Anak Kolong dibawah ini dan isi selengkap lengkapnya lalu kirimkan ke alamat diatas sebagai dasar pelaporan dan bahan investigasi jurnalistik:


FORMAT LAPORAN AWAL MASYARAKAT
Kepada: Redaksi Suara Anak Kolong (suaraanakkolong.co.id)
Email: suaraanakkolong.co.id@gmail.com
WA/Telepon:

  • +62 895-2372-9167 (Admin Office),
  • +62 812-5673-5176 (Tim Redaksi)

A. DATA PELAPOR
1. Nama Lengkap:
2. Tempat/Tanggal Lahir:
3. Jenis Kelamin:
4. Alamat Lengkap:
5. No. HP/WA Aktif:
6. Email (jika ada):
7. Pekerjaan:
8. Status sebagai: (Korban / Saksi / Keluarga Korban / Pelapor Lainnya)

B. KRONOLOGI KEJADIAN
1. Tanggal & Waktu Kejadian:
2. Tempat Kejadian:
3. Uraian Kronologi Kejadian:

(Tuliskan secara runtut dan detail tentang peristiwa yang terjadi, latar belakang, tindakan pihak terlibat, dan akibatnya.)

4. Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat:
(Sebutkan nama, jabatan, atau identitas/informasi lain yang diketahui, jika ada.)

C. TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN

1. Apakah sudah dilaporkan ke pihak berwenang? (Ya / Tidak)
Jika Ya, sebutkan:
Instansi Tujuan:
Tanggal Pelaporan:
Nomor Laporan (jika ada):

2. Apakah Anda bersedia diwawancarai oleh tim redaksi? (Ya / Tidak)
Saya secara pribadi atas dasar kesadaran diri dan tanpa paksaan (siap/tidak siap) diwawancarai oleh tim Redaksi Media Suara Anak Kolong

D. BUKTI PENDUKUNG

(Sebutkan jenis dan lampirkan jika ada)

  • Foto / Video
  • Dokumen (Surat, Kwitansi, Laporan, dll.)
  • Rekaman suara
  • Nama & Kontak Saksi (jika ada)



E. TUJUAN DAN HARAPAN PELAPOR

(Sebutkan harapan Anda terhadap media Suara Anak Kolong: seperti publikasi kasus, advokasi, penyampaian kepada pihak berwenang, atau tindakan sosial.)

F. PERNYATAAN KEBENARAN INFORMASI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa seluruh informasi yang saya sampaikan dalam laporan ini adalah benar sesuai pengetahuan saya, dan saya bersedia dihubungi untuk proses verifikasi oleh redaksi Suara Anak Kolong.

Nama Terang:
Tanda Tangan / Paraf (jika cetak):
Tanggal Laporan:

[ ] Saya meminta agar identitas saya dirahasiakan saat publikasi berita.
[ ] Saya terima bila identitas saya dipublikasikan terkait kebutuhan publikasi berita.

Catatan:

  • Admin redaksi mencatat dan menyimpan laporan di arsip pengaduan internal.
  • Redaksi melakukan pengecekan awal kelengkapan laporan (identitas, kronologi, bukti pendukung).

2. VERIFIKASI & VALIDASI DATA

Tim investigasi menelusuri kebenaran laporan melalui:

  • Konfirmasi ulang kepada pelapor (Pertemuan Tatap Muka)
  • Pemeriksaan dokumen atau bukti yang dilampirkan
  • Konfirmasi dan Klarifikasi ke pihak ketiga (saksi, narasumber awal, dan pihak terkait)

Jika laporan tidak memenuhi syarat minimal verifikasi, laporan ditunda atau ditolak secara sopan.


3. RAPAT REDAKSI KHUSUS INVESTIGASI

Rapat menentukan apakah kasus layak diangkat sebagai liputan investigasi berdasarkan:

  • Kepentingan publik
  • Potensi pelanggaran hukum/etika
  • Dampak sosial
  • Nilai berita dan eksklusivitas

Ditentukan pula:

  • Wartawan Investigator penanggung jawab
  • Batas waktu liputan
  • Strategi peliputan (terbuka/tertutup)

4. PENGUMPULAN DATA LAPANGAN

  • Wartawan melakukan peliputan langsung:
  • Wawancara dengan narasumber (korban, pelaku, ahli)
  • Pengumpulan dokumen resmi (surat, rekaman, laporan)
  • Pengamatan langsung di lokasi
  • Dilakukan secara tertutup (undercover) jika dibutuhkan dan aman.

5. PEMETAAN STRUKTUR KASUS

Tim menyusun struktur narasi dan bukti kronologis:

  • Siapa terlibat
  • Apa yang terjadi
  • Kapan & di mana
  • Mengapa bisa terjadi
  • Bagaimana proses kejadian

Gunakan prinsip “Cover Both Sides” untuk menghindari keberpihakan.


6. KONFIRMASI KEPADA TERLAPOR / PIHAK TERKAIT

  • Redaksi menghubungi pihak yang disebut/diduga terlibat untuk konfirmasi dan hak jawab.
  • Hak jawab disampaikan secara tertulis atau wawancara langsung.

7. PENULISAN & EDITING BERITA INVESTIGASI

  • Jurnalis menyusun naskah investigasi berdasarkan data dan fakta.
  • Editor senior melakukan penyuntingan ketat: narasi, akurasi, bahasa, dan etika.

8. RAPAT REDAKSI FINAL & LEGAL CHECK

Rapat mengevaluasi berita sebelum tayang:

  • Apakah memenuhi kode etik jurnalistik
  • Tidak mengandung fitnah/hoaks
  • Hak jawab sudah dimuat
  • Tidak melanggar hukum (misalnya pencemaran nama baik)

Jika diperlukan, konsultasi dengan tim hukum media.


9. PUBLIKASI & MONITORING

  • Berita ditayangkan di website/media sosial resmi Suara Anak Kolong.
  • Admin dan tim monitoring mencatat dampak dan respon publik.
  • Jika kasus melibatkan unsur hukum, disiapkan bahan untuk dilaporkan ke pihak berwenang (atas permintaan korban atau inisiatif media).

10. TINDAK LANJUT (OPSIONAL)

  • Investigasi lanjutan, serial berita, atau liputan mendalam tambahan.
  • Membuka ruang diskusi publik atau forum warga.
  • Melibatkan mitra advokasi, LSM, atau lembaga negara terkait.

CATATAN ETIK & KEAMANAN

  • Perlindungan narasumber adalah prioritas utama.
  • Tim wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan pedoman liputan investigasi.
  • Jika ada intimidasi terhadap tim atau pelapor, segera dilaporkan ke organisasi pers atau kepolisian.