SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 30 April 2025 Kalbar – Polemik pemberhentian sepihak terhadap Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Perseroda, yang kini telah dimenangkan oleh pihak penggugat, Flora Darosari, S.Psi, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), menuai sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinilai belum menunjukkan itikad untuk menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan MA tertanggal 13 Januari 2025 tersebut mengabulkan gugatan Flora Darosari terhadap Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentiannya sebagai Direksi PT. UKM. Namun, pada kunjungan Flora ke Kantor Pemda Kapuas Hulu pada 23 April 2025, upaya koordinasi dengan Kabag Perekonomian, Budi Prasetyo, justru ditolak secara langsung.
“Kami sudah mendatangi Kabag Perekonomian, namun beliau menolak dengan alasan ‘tidak ada urusan’. Bahkan menyatakan bahwa urusan ini hanya dengan Bupati,” ujar Flora yang saat itu didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional, Emanuel Harapan Ryanto, yang juga diberhentikan pada waktu bersamaan.
Flora juga menyebut, Budi Prasetyo memiliki peran penting dalam evaluasi yang dijadikan dasar pemberhentian direksi dan kini menjabat Plt. Direktur PT. UKM sejak kekosongan direksi dan komisaris hampir dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan tanda tanya atas netralitas dan transparansi pengelolaan BUMD tersebut.
Upaya untuk bertemu Sekda Kapuas Hulu pun gagal. Menurut Flora, Sekda menyampaikan melalui pesan singkat bahwa pihaknya masih “menunggu putusan inkracht lebih lanjut”. Padahal, secara hukum, istilah tersebut tidak dikenal karena putusan MA sudah inkracht.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat, Eko Jatmiko, mendesak agar Pemkab Kapuas Hulu segera mengeksekusi putusan hukum demi menjaga marwah sistem peradilan dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht adalah final dan mengikat. Jika dibiarkan, ini bisa membuka celah pelanggaran hukum serta mencederai tata kelola pemerintahan,” tegas Eko.
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kekosongan direksi tidak boleh melebihi enam bulan. “Fakta bahwa posisi direktur dijabat Plt selama hampir dua tahun adalah bentuk pembiaran,” tambahnya.
Eko menyimpulkan, jika lembaga negara tidak menaati putusan pengadilan, hal ini bisa menjadi perhatian di tingkat nasional bahkan internasional. “Putusan hukum tidak boleh diabaikan, apalagi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Eko
Editor: Amarizar.MD
Red.: Sri Sundari








