Menang Kasasi MA, Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri Desak Bupati Kapuas Hulu Hormati Putusan Hukum

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 30 April 2025 Kalbar – Polemik pemberhentian sepihak terhadap Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Perseroda, yang kini telah dimenangkan oleh pihak penggugat, Flora Darosari, S.Psi, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), menuai sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinilai belum menunjukkan itikad untuk menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan MA tertanggal 13 Januari 2025 tersebut mengabulkan gugatan Flora Darosari terhadap Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentiannya sebagai Direksi PT. UKM. Namun, pada kunjungan Flora ke Kantor Pemda Kapuas Hulu pada 23 April 2025, upaya koordinasi dengan Kabag Perekonomian, Budi Prasetyo, justru ditolak secara langsung.

“Kami sudah mendatangi Kabag Perekonomian, namun beliau menolak dengan alasan ‘tidak ada urusan’. Bahkan menyatakan bahwa urusan ini hanya dengan Bupati,” ujar Flora yang saat itu didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional, Emanuel Harapan Ryanto, yang juga diberhentikan pada waktu bersamaan.

Baca Juga  Kukuhkan Semangat Toleransi di Gambir, Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 1202/Skw Bangun Ulang Pekong dan Rehab Gereja

Flora juga menyebut, Budi Prasetyo memiliki peran penting dalam evaluasi yang dijadikan dasar pemberhentian direksi dan kini menjabat Plt. Direktur PT. UKM sejak kekosongan direksi dan komisaris hampir dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan tanda tanya atas netralitas dan transparansi pengelolaan BUMD tersebut.

Upaya untuk bertemu Sekda Kapuas Hulu pun gagal. Menurut Flora, Sekda menyampaikan melalui pesan singkat bahwa pihaknya masih “menunggu putusan inkracht lebih lanjut”. Padahal, secara hukum, istilah tersebut tidak dikenal karena putusan MA sudah inkracht.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat, Eko Jatmiko, mendesak agar Pemkab Kapuas Hulu segera mengeksekusi putusan hukum demi menjaga marwah sistem peradilan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga  Pangdam Pimpin Acara Tradisi dan Sertijab Kapoksahli Pangdam XII/Tpr

“Putusan pengadilan yang sudah inkracht adalah final dan mengikat. Jika dibiarkan, ini bisa membuka celah pelanggaran hukum serta mencederai tata kelola pemerintahan,” tegas Eko.

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kekosongan direksi tidak boleh melebihi enam bulan. “Fakta bahwa posisi direktur dijabat Plt selama hampir dua tahun adalah bentuk pembiaran,” tambahnya.

Eko menyimpulkan, jika lembaga negara tidak menaati putusan pengadilan, hal ini bisa menjadi perhatian di tingkat nasional bahkan internasional. “Putusan hukum tidak boleh diabaikan, apalagi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.


Media Suara Anak Kolong
Sumber: Eko
Editor: Amarizar.MD
Red.: Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53