SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Landak, 30 April 2025, Sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam dan perlindungan keanekaragaman hayati, Polsek Air Besar Polres Landak mendampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BKSDA Kalbar, TNI-Polri, pemerintah desa, dan masyarakat lokal sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian satwa langka dan pencegahan kepunahan. Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan dari penyelundupan di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak dan penyerahan sukarela dari warga Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Adapun satwa yang dilepasliarkan meliputi:
- 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis) – satwa endemik langka Kalimantan,
- 5 ekor kura-kura (tortoises),
- 1 ekor labi-labi/bulus (freshwater turtle).
Satwa-satwa ini telah melalui proses rehabilitasi dan pemeriksaan medis di kandang transit Balai KSDA Kalimantan Barat dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar sebelum dilepas kembali ke habitatnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut, dan Kepala Resort Serimbu M. Sardi, S.Hut, serta dihadiri oleh Camat Air Besar M. Ivan Zulfisani, S.Stp, Kapolsek Air Besar yang diwakili AIPDA Edy Sanfransiaco, Babinsa SERKA Munasar, Bhabinkamtibmas AIPDA Dwi Oktariza, Kepala Desa Serimbu Suharno, serta tim Wildlife Rescue Unit (WRU).
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung konservasi lingkungan dan melawan praktik perdagangan satwa ilegal.
“Kadal Borneo ini sangat langka dan menjadi incaran pasar gelap internasional. Perdagangan ilegal satwa endemik Kalimantan seperti ini sudah terdeteksi di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, dan Pontianak,” ujar Kapolsek.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diharapkan, sinergi seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memperkuat perlindungan satwa dilindungi di Kalimantan Barat.
Media Suara Anak Kolong
Editor: Amarizar.MD
Red. Lauvinus








