Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 18:39 WIB

Polsek Air Besar Dampingi BKSDA Lepas liarkan Satwa Dilindungi ke Hutan Lindung Riam Ansiang

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Landak, 30 April 2025, Sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam dan perlindungan keanekaragaman hayati, Polsek Air Besar Polres Landak mendampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang Sekuju, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BKSDA Kalbar, TNI-Polri, pemerintah desa, dan masyarakat lokal sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian satwa langka dan pencegahan kepunahan. Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan dari penyelundupan di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak dan penyerahan sukarela dari warga Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Adapun satwa yang dilepasliarkan meliputi:

  • 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus Borneensis) – satwa endemik langka Kalimantan,
  • 5 ekor kura-kura (tortoises),
  • 1 ekor labi-labi/bulus (freshwater turtle).
Baca Juga  Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra di Pontianak Disambut Antusias Warga dari Berbagai Daerah

Satwa-satwa ini telah melalui proses rehabilitasi dan pemeriksaan medis di kandang transit Balai KSDA Kalimantan Barat dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar sebelum dilepas kembali ke habitatnya.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut, dan Kepala Resort Serimbu M. Sardi, S.Hut, serta dihadiri oleh Camat Air Besar M. Ivan Zulfisani, S.Stp, Kapolsek Air Besar yang diwakili AIPDA Edy Sanfransiaco, Babinsa SERKA Munasar, Bhabinkamtibmas AIPDA Dwi Oktariza, Kepala Desa Serimbu Suharno, serta tim Wildlife Rescue Unit (WRU).

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keterlibatan Polri dalam mendukung konservasi lingkungan dan melawan praktik perdagangan satwa ilegal.

Baca Juga  Tali Asih Penuh Haru! Polres Kubu Raya Kunjungi Purnawirawan, Anggota Sakit, dan Anak Yatim

“Kadal Borneo ini sangat langka dan menjadi incaran pasar gelap internasional. Perdagangan ilegal satwa endemik Kalimantan seperti ini sudah terdeteksi di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, dan Pontianak,” ujar Kapolsek.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diharapkan, sinergi seperti ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memperkuat perlindungan satwa dilindungi di Kalimantan Barat.


Media Suara Anak Kolong

Editor: Amarizar.MD
Red. Lauvinus

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53