SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Kubu Raya, 30 April 2025, Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat, tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sungai Kakap setelah membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (13/4/2025).
Aksi pencurian dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi kosong. YA menggasak berbagai barang elektronik dan perabot rumah tangga, antara lain satu unit TV LCD Samsung 32 inci, kompor gas Rinnai, tabung gas 3 kg, kipas angin Cosmos, lemari plastik, kaligrafi, dan satu unit dispenser. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil pick-up yang disewa pelaku sebelumnya.
Kapolsek Sungai Kakap IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kos Jalan Ampera, Pontianak Kota.
“Saat ditangkap, sejumlah barang bukti hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku. Pelaku juga menangis saat diamankan,” ungkap AIPTU Ade, Rabu (30/4/2025).
Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
AIPTU Ade juga mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama dalam waktu lama.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal. Titipkan pada tetangga atau pasang CCTV sebagai langkah preventif,” tegasnya.
Polsek Sungai Kakap berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan demi menciptakan keamanan di wilayah hukumnya.
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








