SUARAANAKKOLONG.CO.ID | KUBU RAYA, 30 APRIL 2025 – Ketika suara rakyat benar-benar didengar, keadilan bisa ditegakkan. Inilah yang terjadi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ketika laporan warga membuahkan hasil: seorang pengedar sabu berinisial RI alias BOB (44) berhasil ditangkap aparat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) pukul 15.30 WIB. Informasi bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah ditindaklanjuti, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
“Kami langsung lakukan penyelidikan begitu dapat laporan. Di lokasi, kami amankan satu paket sabu seberat 0,19 gram, handphone, dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AIPTU Ade, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Sagi.
Dihadapan warga yang ikut menyaksikan, pelaku awalnya sempat berkelit, namun akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Kini, RI alias BOB telah ditahan dan disangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Lebih dari sekadar penindakan hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Polisi mengakui, tanpa keberanian warga yang melapor, pelaku mungkin belum tertangkap hingga kini.
“Kami apresiasi masyarakat yang tak tinggal diam. Ini bukti nyata: perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan, melaporkan, dan melawan segala bentuk peredaran narkoba. Suara Anda adalah kekuatan. Suara Anda adalah perlindungan bagi generasi muda.
Media Suara Anak Kolong
Sumber: Humas Polresta Kubu Raya
Redaksi: Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD









