SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Niatnya hanya meminjam motor untuk membeli rokok, namun berujung jeruji besi. Seorang pria berinisial LY (28), warga Kecamatan Pontianak Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sungai Kakap usai menggelapkan sepeda motor milik temannya di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut keterangan Kapolsek Sungai Kakap IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, kejadian itu berlangsung pada Rabu (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah ditunggu berjam-jam, motor tak kunjung dikembalikan.
“Korban mulai curiga dan langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap. Setelah menerima laporan, petugas kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Ade, Senin (28/4).
Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban di wilayah Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah perumahan di Sumber Agung 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk diperiksa,” tambahnya.
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, LY ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor.
“Jangan mudah percaya, apalagi kepada orang yang tidak punya hubungan jelas atau belum lama dikenal. Utamakan kehati-hatian untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tutupnya.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








