Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 08:56 WIB

Buron Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Kubu Raya Akhirnya Dibekuk Polisi

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Kasus penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial MI (49) berhasil dibekuk aparat setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan. Aksi kekerasan ini mengakibatkan korban SI (65) mengalami luka serius pada kepala dan tubuhnya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, ketika korban melintas di depan rumah pelaku dengan sepeda motor. Tanpa alasan jelas, pelaku mencegat korban sambil membawa parang, lalu memukulnya dengan tombak pemukul kelapa—alat yang biasa digunakan untuk menjatuhkan buah kelapa.

“Terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Namun pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala, tangan, dan tubuh korban menggunakan kayu pemukul kelapa,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, Senin (28/4/2025).

Baca Juga  Tingkatkan Kemitraan Dengan Media, Kabidhumas Polda Kalbar Ngopi Bareng Bersama PWI

Tak hanya menganiaya, pelaku juga merampas motor korban dan merusaknya. Korban yang mengalami luka-luka langsung melapor ke Polsek Sungai Kakap, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Akhirnya, pada Selasa, 21 April 2025 pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas, oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap dan Polres Kubu Raya. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan orang tua pelaku. MI ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Cegah Gangguan, Polisi Kawal Ketat Gudang KPU Kubu Raya

“Kami tegaskan bahwa tindakan kekerasan bukanlah solusi. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi,” ujar Ade.

Polres Kubu Raya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.

“Laporkan setiap perselisihan kepada aparat desa atau kepolisian agar difasilitasi penyelesaian hukumnya secara bijak. Jangan biarkan emosi menghancurkan masa depan,” tambahnya.

Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan di Rutan Polsek Sungai Kakap untuk proses hukum lebih lanjut.


Media Suara Anak Kolong

Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial