Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 30 April 2025 - 08:35 WIB

Terekam CCTV dan Viral, Pencuri HP di Kubu Raya Akhirnya Diciduk Polisi

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, KUBU RAYA – Aksi pencurian yang sempat menghebohkan warga Kubu Raya akhirnya berhasil diungkap. Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus pelaku pencurian handphone yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku berinisial RO (41), warga Kecamatan Pontianak Timur, berhasil diamankan pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 14.35 WIB.

Kepada SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Jatanras. Meskipun sempat mengelak, RO akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan rekaman CCTV.

“Pelaku kami amankan di kediamannya. Awalnya dia tidak mengaku, namun bukti rekaman CCTV memperlihatkan jelas aksinya saat mencuri handphone milik korban di sebuah rumah makan,” ujar AIPTU Ade, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga  Kasdam I/BB Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Pemprov Sumut

Pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/4) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah makan milik korban yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya. Saat itu korban tengah sibuk melayani pembeli, sementara handphone Oppo A53 warna biru miliknya diletakkan di atas meja kontainer.

“Melihat korban lengah dan situasi sekitar sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dan membawa kabur handphone tersebut. Korban baru menyadari setelah mencoba menelepon HP-nya, namun nomor sudah tidak aktif,” jelasnya lagi.

Korban mengalami kerugian senilai Rp3.099.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Tim Jatanras yang merespons laporan itu langsung bergerak cepat. Melalui bantuan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

Baca Juga  TNI-Polri Kalbar Gelar Upacara 17 Juni 2025, Tunjukkan Kekompakan dan Semangat Kolaborasi

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.


Suara Anak Kolong melalui SUARAANAKKOLONG.CO.ID mengapresiasi langkah cepat Polres Kubu Raya dalam menindak kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindak kriminal di sekitar mereka.

Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR