SUARAANAKKOLONG.CO.ID KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus perkelahian maut yang melibatkan dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, ini memperagakan sebanyak 65 adegan dan digelar di Mapolres Kubu Raya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Masyarakat setempat digegerkan dengan perkelahian sengit antara dua pemuda, SF (24) dan DN (23), yang berujung pada tewasnya SF akibat luka tusuk yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.
“ Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan memastikan bahwa perkelahian ini merupakan duel antara dua orang yang menggunakan senjata tajam,” kata AIPTU Ade kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4) sore.
Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban SF mengalami luka tusuk yang cukup serius, terutama di bagian kepala dan paha kiri. Luka tusuk di paha korban menyebabkan pendarahan hebat yang mengarah pada kematian.
“ Dari hasil autopsi, ditemukan luka serius di paha kiri korban yang menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia,” jelas Ade.
AIPTU Ade menambahkan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, perkelahian terjadi secara spontan akibat adu mulut yang memanas antara kedua pemuda tersebut.
“ Tidak ada motif dendam sebelumnya, kejadian ini murni karena cekcok yang berujung pada perkelahian secara spontan,” tambahnya.
Pelaku DN kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau alternatif Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi berharap, dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat didukung dengan fakta-fakta yang akurat dan objektif.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari









