Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 27 April 2025 - 22:03 WIB

Polisi Bongkar Sindikat TPPO Internasional di Pontianak, Wanita Dijual Rp10 Juta untuk Dinikahi Warga China

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 23 April 2025 — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Seorang wanita berinisial AL nyaris menjadi korban perdagangan manusia setelah dijual ke Republik Rakyat China (RRC) dengan imbalan Rp10 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DW dan MS. Keduanya diamankan di depan Kompleks Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, membenarkan adanya pengungkapan jaringan perdagangan orang skala internasional ini.

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Pontianak,” ujar AKP Wagitri, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga  Ketua PGI Sampaikan Apresiasi kepada Kapolri atas Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Menurut keterangan AKP Wagitri, kasus ini bermula ketika DW dan MS mendapat permintaan dari seseorang berinisial YN yang berada di China untuk mencarikan perempuan yang mau dipekerjakan di sana. DW dan MS kemudian menemukan korban AL dan menawarkan kepadanya untuk menikah dengan warga negara asing di China dengan iming-iming uang Rp10 juta.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada keluarga korban akan diberi sepeda motor serta menanggung kehidupan keluarga di Indonesia, sehingga membuat orang tua korban tergiur.

“Korban dijanjikan masa depan cerah dan keluarga korban pun dijanjikan kompensasi, sehingga korban setuju untuk diberangkatkan,” tambah AKP Wagitri.

Atas perbuatannya, DW dan MS dijerat dengan:

  • Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga  Satgas TMMD ke-124 Kodim 1204/Sanggau Bersama Warga Lakukan Perbaikan Gorong-Gorong di Desa Marita

“Polresta Pontianak berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia,” tegas AKP Wagitri.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming tidak masuk akal dan melaporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.


Editor: Amarizar.MD
Red.: Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak