Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 23 April 2025 - 22:05 WIB

Tindakan Pemeriksaan anpa Izin Beresiko Pidana, Pakar Hukum Anggap JNT dan Bea Cukai ABSAI

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 19 April 2025 – Kasus pembukaan paket milik Edi Samad oleh pihak yang diduga dari Bea Cukai tanpa izin kini memasuki babak baru. Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Menurut Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023, pembukaan barang tanpa izin pemilik dapat digolongkan sebagai perusakan dan pelanggaran privasi, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Baca Juga  Jacob Ereste: Etika, Moral, dan Akhlak Hanya Bisa Digapai lewat Pengembaraan Spiritual yang Serius

Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan tidak merugikan. “Jika terbukti terjadi pelanggaran, korban berhak menuntut ganti rugi baik secara non-litigasi maupun litigasi,” ujar salah satu advokat Kalbar yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga datang dari aktivis perlindungan konsumen dan LSM. Mereka menilai JNT Cargo gagal melindungi data dan paket konsumennya, serta tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir dari pertemuan di Bea Cukai.

Baca Juga  Dua Dus Disita, Satu Kontainer Lolos? Publik Pertanyakan Kinerja Bea Cukai

“Ini pelanggaran serius. Apalagi jika informasi nomor resi bisa bocor begitu saja ke pihak luar. Bisa jadi ada praktik yang tidak sehat di balik layar,” kata Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin, CLA.

Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait dalam menyelesaikan polemik ini. Kasus Edi Samad menjadi cerminan lemahnya perlindungan konsumen di sektor logistik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Editor: Amarizar.MD
Red. Tim

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”